JEMBRANAEXPRESS.COM – Seorang anggota Polres Badung dipecat tidak hormat setelah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
Anggota Polres Badung berinisial Briptu KAW, resmi dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai keputusan Kapolda Bali tertanggal 18 September 2025.
Upacara pemecatan digelar di Lapangan Apel Mapolres Badung pada Rabu (15/10/2025), dipimpin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla.
Dalam prosesi tersebut, foto Briptu KAW disilang secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir.
Kapolres Arif Batubara menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan disiplin internal.
Ia menyebut PTDH adalah keputusan akhir yang ditempuh demi menjaga marwah korps.
“Upacara seperti ini sangat berat, bukan hanya bagi yang bersangkutan dan keluarganya, tetapi juga bagi kami sebagai keluarga besar Polres Badung. Jangan sampai ada lagi anggota yang bertindak arogan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pemecatan anggota Polri karena pelanggaran berat tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui mekanisme yang panjang, objektif, dan transparan.
“Ini bukan soal kebencian, tetapi demi tegaknya aturan dan kehormatan organisasi. Loyalitas, disiplin, dan etika adalah pondasi pengabdian. Bila dilanggar secara berulang, institusi tak punya pilihan lain,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa keputusan ini berlandaskan tiga asas utama, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Ia berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran serupa serta terus menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
Dengan adanya PTDH anggota Polres Badung karena kasus penganiayaan, pihaknya kembali menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng nama institusi.(*)
Editor : Suharnanto