JEMBRANAEXPRESS.COM – Kasus pembunuhan sadis pada Wanita Banyuwangi Endang Sulastri, 41, di kawasan Legian, Kuta, Badung, memasuki babak baru.
Pelaku bernama Kamal Mopangga, 33, resmi dijerat pasal pembunuhan berencana setelah aksinya diungkap kepolisian.
Pria asal Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) itu diringkus pada Selasa (14/10/2025) oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kuta dan Satreskrim Polresta Denpasar.
Kamal sempat mencoba kabur dan akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki, sebelum dibawa ke Bali menggunakan kursi roda.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengungkapkan bahwa Kamal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukumannya mulai dari penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati,” tegas Kompol Agus saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (17/10/2025).
Motif Sakit Hati dan Rencana Pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan, Kamal mengaku kalap setelah cekcok dengan korban yang dinikahinya secara siri sejak tahun 2021.
Ia menyebut Endang kerap mengeluarkan kata-kata kasar dan hinaan bernada SARA yang menyinggung dirinya.
Sebelum melancarkan aksinya, Kamal telah menyiapkan sebilah pisau pemotong kelapa muda yang diambil dari bar tempat mereka bekerja.
Rencana awalnya adalah membunuh saat korban tertidur. Namun karena Endang belum tidur, Kamal memanfaatkan momen ketika diminta memijat punggung.
Saat itulah, pelaku langsung menggorok leher wanita asal Banyuwangi tersebut sebanyak tiga hingga empat kali menggunakan senjata yang sudah dipersiapkan.
Usai menghabisi nyawa korban sekitar pukul 23.30 WITA, Sabtu (11/10), Kamal tidur semalaman di samping jasad istri sirinya.
Keesokan harinya, ia melarikan diri sambil membawa uang tunai, kartu ATM, laptop, dan ponsel milik korban.
Jenazah Endang ditemukan dua hari kemudian oleh anak angkatnya yang curiga karena korban tak kunjung terlihat.
Polisi bergerak cepat dan berhasil melacak pelarian Kamal ke Sulawesi Utara. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kedatangannya di Bitung, pelaku berhasil diamankan.(*)
Editor : Suharnanto