JEMBRANAEXPRESS.COM – Polres Bangli akhirnya mengungkap kronologi kasus perkelahian berdarah di Banjar Tabu, Songan Kintamani, Bangli, Rabu (15/10/2025).
Insiden perkelahian tragis ini mengakibatkan dua orang tewas serta melukai satu korban lainnya.
Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa memimpin konferensi pers dan menghadirkan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti, baik milik pelaku maupun korban.
Baca Juga: Darah Mengalir Lagi di Songan Kintamani: Dua Orang Warga Tewas Seketika, Satu Korban Dalam Perawatan
Tiga Tersangka Kakak Beradik
Ketiga pelaku yang diamankan merupakan kakak beradik, masing-masing I Ketut Arta ,26, Jero Wage ,40, dan I Nyoman Bersi ,32.
Barang bukti yang digunakan dalam penyerangan berupa dua bilah pedang panjang masing-masing 95 cm dan 76 cm dan tombak sepanjang 176 cm.
Sementara dari pihak korban ditemukan sabit, kapak, linggis, dan batu. Korban diketahui juga bersaudara yakni Jro Sumadi dan I Ketut Artawa keduanya tewas di lokasi kejadian.
Sedangkan seorang lainnya, Wayan Ruslan, mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan di RSUD Bangli.
Berawal dari Konflik Komunitas Jeep Tour Kintamani
Kompol Willa mengungkapkan bahwa sebelum insiden terjadi pada Minggu (12/10/2025), kedua pihak sempat tergabung dalam komunitas Jeep Tour Kintamani.
Perselisihan internal memicu perpecahan yang kemudian berujung pada saling tantang.
Menurut keterangan polisi, aksi brutal tersebut dipicu pesan bernada tantangan dari korban Jro Sumadi yang dikirim melalui Messenger Facebook kepada tersangka Arta.
Pesan tersebut menyinggung soal penyetopan mobil jeep oleh Arta dan dilontarkan dengan nada provokatif.
Tak lama kemudian, Arta yang melintas di depan warung korban dihadang oleh ketiga bersaudara itu. Arta berhasil melarikan diri dan meminta bantuan dua saudaranya, Jro Wage dan Bersi.
Mereka kemudian kembali ke lokasi membawa senjata tajam hingga terjadi perkelahian sengit yang berujung maut.
Dari hasil penyidikan, Arta ditetapkan sebagai pelaku utama. Ia disangkakan dengan:
- Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP
- dan/atau Pasal 351 KUHP
Sementara dua saudaranya, Jro Wage dan Bersi, yang hanya menyerang korban Jro Sumadi, dijerat:
- Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan konflik internal komunitas wisata dan berujung pada pembunuhan berencana di Kintamani.
Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)
Editor : Suharnanto