Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Peredaran Narkoba Rp10 Miliar di Denpasar Digagalkan, Residivis Banyuwangi Ditangkap dengan 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

I Gede Paramasutha • Selasa, 21 Oktober 2025 | 02:15 WIB
Ahmad Durahman tersangka peredaran narkoba dalam jumlah besar diamankan Polresta Denpasar.
Ahmad Durahman tersangka peredaran narkoba dalam jumlah besar diamankan Polresta Denpasar.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Upaya peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan Polresta Denpasar.

 

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) membongkar jaringan pengedar sabu dan ekstasi di dua lokasi di Denpasar Timur, dengan total barang bukti mencapai nilai sekitar Rp10 miliar.

 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang residivis Banyuwangi, Ahmad Durahman ,27, yang sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba pada 2019.

 

Penangkapan dilakukan di kamar kos tersangka di Jalan Badak Agung XXI, Sumerta Kelod, pada Rabu (15/10/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, mengungkapkan dari hasil penggeledahan awal, polisi menyita sabu seberat 905,22 gram dan 897 butir ekstasi berwarna kuning dan oranye. Barang-barang haram tersebut disembunyikan di dapur dan di dalam tas rias.

 

“Tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dan dikendalikan oleh bandar berinisial Bos LKM yang saat ini masih diburu,” ujar Akbar, Senin (20/10/2025).

Ahmad mengaku setiap kali menerima satu kilogram sabu untuk diedarkan, ia diberi upah sebesar Rp25 juta.

 

 

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan lokasi penyimpanan kedua di sebuah gudang di Jalan Drupadi 99 Gang Baru, Sumerta Kelod.

Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan delapan paket sabu dan 400 butir ekstasi yang disimpan di dalam tas belanja merah. Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti:

 

Atas perbuatannya, Ahmad Durahman dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Kompol Akbar menegaskan bahwa pengungkapan ini memutus peredaran narkoba dalam jumlah besar yang bisa merusak ribuan masyarakat.

 

“Kami terus memburu jaringan di atasnya, termasuk Bos LKM yang masih dalam pengejaran,” tegasnya.(*)

 

Editor : Suharnanto
#residivis #peredaran narkoba #polresta #denpasar #banyuwangi