Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Sidang Oknum Wartawan di Jembrana Bali Memanas, Ahli Dewan Pers Sebut Berita Putu Suardana Bukan Produk Jurnalistik

Suharnanto • Jumat, 24 Oktober 2025 | 22:14 WIB
Sidang lanjutan oknum wartawan di Jembrana Bali, I Putu Suardana di Pengadilan Negeri (PN) Negara hadirkan saksi ahli pada Kamis (23/10/2025).
Sidang lanjutan oknum wartawan di Jembrana Bali, I Putu Suardana di Pengadilan Negeri (PN) Negara hadirkan saksi ahli pada Kamis (23/10/2025).

JEMBRANAEXPRESS.COM – Kesaksian ahli Dewan Pers dalam sidang kasus pencemaran nama baik membuat terdakwa I Putu Suardana terpojok pada Kamis (23/10/2025).

 

Selain dari Dewan Pers, Dionisius Dosi Bata Putra jaksa penuntut umum (JPU) Sofyan Heru menghadirkan Prof. Dr. I Wayan Pastika, M.S. (Ahli Bahasa Universitas Udayana), dan Putu Sumaharta (Ahli Tata Ruang dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jembrana).

 

Ketiga  saksi memberikan keterangan dari berbagai aspek—mulai dari penggunaan bahasa dalam berita, etika jurnalistik, hingga kesesuaian tata ruang lokasi SPBU yang menjadi objek pemberitaan.

Ahli Dewan Pers Dionisius Dosi Bata Putra menyatakan bahwa konten berita yang dibuat terdakwa tidak termasuk produk jurnalistik. Ia menegaskan hal itu sejalan dengan hasil penilaian Dewan Pers tertanggal 29 Mei 2024.

 

“Berita yang ditulis terdakwa tidak memenuhi unsur kepentingan jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Dionisius juga mengungkap adanya percakapan antara terdakwa dan pelapor sebelum berita dipublikasikan.

 

Dalam chat tersebut, terdakwa disebut sempat meminta sejumlah uang dengan alasan kebutuhan pribadi, seperti biaya kuliah anak dan pengobatan istri.

 

 

“Percakapan itu menunjukkan adanya indikasi itikad tidak baik sebelum berita terbit. Tindakan seperti ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, karena konten yang dipermasalahkan tidak memenuhi standar etika profesi, maka penyelesaian perkara tidak dapat dilakukan melalui mekanisme UU Pers.

“Seorang wartawan wajib bisa mempertanggungjawabkan setiap kata dalam tulisannya—mulai dari judul, lead, hingga isi berita,” kata Dionisius menegaskan.

 

Sementara itu, Prof. Dr. I Wayan Pastika, M.S., menilai bahwa teks berita terdakwa mengandung unsur perendahan martabat seseorang.

 

“Pilihan kata seperti mencaplok dan menjajah memiliki konotasi negatif dan menyerang kehormatan pihak tertentu. Jika diksi yang digunakan lebih netral, hal ini bisa dihindari,” jelasnya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara yang diketuai Firstina Antin Syahrini.

Menurutnya, seorang jurnalis seharusnya lebih berhati-hati memilih diksi dan selalu mengedepankan fakta objektif dalam penulisan berita.

 

Kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata Dwikora, tetap berpendapat bahwa tulisan kliennya merupakan produk jurnalistik yang sah.

 

 

“Kalau dilihat dari bentuk dan struktur, itu jelas karya jurnalistik. Masalah muncul karena ada komunikasi pribadi yang menimbulkan tafsir berbeda,” ujarnya.

 Baca Juga: Peredaran Narkoba Rp10 Miliar di Denpasar Digagalkan, Residivis Banyuwangi Ditangkap dengan 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Pihaknya juga menegaskan bahwa terdakwa telah memenuhi kewajiban jurnalistik, termasuk memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan.(*)

Editor : Suharnanto
#pengadilan negeri (PN) #kode etik jurnalistik #jembrana #produk jurnalistik #sidang oknum wartawan #dewan pers #pencemaran nama baik #putu suardana #bali #Negara