JEMBRANAEXPRESS.COM –Peraturan Daerah (Perda) tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata Berbasis Aplikasi disahkan DPRD Bali pada Selasa (28/10/2025).
Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Ranperda ASK, I Nyoman Suyasa, menjelaskan Perda ini mengatur operasional taksi online pariwisata, termasuk standar tarif, kewajiban sopir ber-KTP Bali, serta penggunaan kendaraan berplat DK.
Selain itu, sopir juga diwajibkan memiliki kompetensi dasar tentang pariwisata dan budaya Bali.
“Perusahaan transportasi wajib menggunakan label resmi Kreta Bali Smita sebagai bentuk standarisasi kendaraan pariwisata,” ujar Suyasa.
Program Kreta Bali Smita ini akan memastikan kendaraan pariwisata memenuhi standar kelayakan, kenyamanan, dan usia pakai.
Sistem tersebut akan terintegrasi dengan Fleet Management System (FMS) dan Vehicle Maintenance System (VMS) untuk pengawasan berbasis teknologi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, yang hadir mewakili Gubernur Bali, menegaskan pentingnya pendataan digital terhadap seluruh vendor dan sopir transportasi di Bali.
“Semua sopir wajib beridentitas Bali dan kendaraan berplat DK. Pendataan melalui aplikasi ini akan memastikan transparansi dan akurasi data transportasi pariwisata di Bali,” tegasnya.
Menurut Giri, setelah Perda disahkan, pemerintah akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan yang mengatur pelaksanaan teknis hingga sanksi bagi pelanggar.
“Kita ingin Bali menjadi contoh tertib regulasi transportasi pariwisata di Indonesia. Semoga ini bisa menjadi role model nasional,” pungkasnya.(*)
Editor : Suharnanto