JEMBRANAEXPRESS.COM – I Wayan Luwes alias Mangku Luwes dituntut 20 tahun penjara oleh tim penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Bangli pada Selasa (28/10/2025).
Menurut JPU I Putu Eri Setiawan dalam tuntutannya, terdakwa Mangku Luwes terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan pada I Komang Alam Sutawa di arena tajen (sabung ayam) Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Seftra Bestian, jaksa menegaskan perbuatan Mangku Luwes melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
JPU menilai tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa, sementara terdapat lima hal yang memberatkan.
Pertama, terdakwa merupakan residivis kasus pembunuhan. Kedua, aksinya menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Keempat, pembunuhan dilakukan dengan cara sadis dan brutal. Kelima, terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” tegas Jaksa Eri Setiawan di hadapan majelis hakim.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak Mangku Luwes.
Baca Juga: Satpol PP Stop Operasional Empat Vila di Canggu Badung, Terbukti Langgar Sempadan Sungai
Kronologi Pembunuhan di Arena Tajen Songan Kintamani
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, di arena sabung ayam Banjar Tabu, Desa Songan A. Saat itu, korban Komang Alam Sutawan tewas setelah ditusuk oleh Mangku Luwes.
Berdasarkan fakta persidangan, sebelum kejadian, Mangku Luwes bersama dua rekannya sempat menenggak minuman keras di wilayah Desa Pinggan, Kintamani.
Mereka kemudian menuju lokasi tajen menggunakan mobil. Sesampainya di tempat kejadian, Mangku Luwes sempat menanyakan perihal pelaksanaan tajen sebelum akhirnya terlibat adu mulut dengan korban yang berujung pada penusukan fatal.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kintamani V di Songan dan kemudian dirujuk ke RSUD Bangli, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, Mangku Luwes juga mengalami luka dan sempat dirawat di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.(*)
Editor : Suharnanto