Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Waduh, Setelah Togar Situmorang Kini Seorang Advokat Bali Dilaporkan Kasus Penganiayaan

Suharnanto • Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:10 WIB
Putu Bagus Budi Arsawan, SH, Mkn; Nurdin, SH.,MH. C. Me; ⁠Aryantha Wijaya, SH; dan ⁠Cokorda Istri Raka Ekawati, SH, dampingi Agustin (tengah).
Putu Bagus Budi Arsawan, SH, Mkn; Nurdin, SH.,MH. C. Me; ⁠Aryantha Wijaya, SH; dan ⁠Cokorda Istri Raka Ekawati, SH, dampingi Agustin (tengah).

JEMBRANAEXPRESS.COM – Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan seorang advokat Bali kembali mencuri perhatian publik.

 

Kasus ini menambah daftar advokat Bali yang diduga tersangkut masalah hukum setelah sebelumnya menimpa advokat Togar Situmorang.

 

Laporan penganiayaan ini dilayangkan Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, Agustin Baltzer Toloza, terhadap Ni Komang Monica Christin Dani, S.H., M.Kn di Polsek Kuta Selatan.

 

Bahkan laporan korban LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 27 Maret 2025 itu telah naik ke penyidikan.

Tim kuasa hukum pelapor Putu Bagus Budi Arsawan, S.H., M.Kn.; Nurdin, S.H., M.H., C.Me.; Aryantha Wijaya, S.H.; dan Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H., mengungkapkan pada wartawan di Denpasar, Selasa (28/10/2025).

 

“Klien kami melaporkan advokat Ni Komang Monica Christin Dani atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP jo Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan. Saat ini laporan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Putu Bagus.

Menurutnya, penyidik Polsek Kuta Selatan telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan Negeri Badung pada 9 Oktober 2025.

 

 

Ia juga menyinggung bahwa terlapor sebelumnya telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi SAI DPC Denpasar dan diduga terlibat laporan lain di Polda Bali terkait dugaan pemalsuan surat.

 

“Karena dia seorang penegak hukum juga. Kami berharap setelah unsur terpenuhi, penyidik bisa menahan yang bersangkutan,” tambahnya.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025. Agustin, yang menjabat sebagai Direktur Marketing PT Heritage Group, diminta oleh pemilik perusahaan, Cristian Manovel Garcia, untuk mengambil laptop di kantor mereka karena berisi data penting perusahaan.

Namun, saat tiba di lokasi, kantor diduga sudah digembok dan dirantai oleh Christin Dani. Agustin kemudian membuka pintu kantor sekitar pukul 21.20 WITA untuk mengambil laptop tersebut.

 

Tak lama berselang, terlapor datang ke rumah Agustin di Jalan Bong Keker, Gang Sangkutala Nomor 6, Jimbaran, dan terjadi adu mulut hingga dugaan penganiayaan.

 

“Terlapor marah-marah, mendorong, menarik baju, dan mencekik leher klien kami. Bahkan mengancam akan melaporkannya ke Imigrasi serta menuduhnya sebagai pengguna narkoba,” ungkap kuasa hukum.

 

Agustin pun telah menjalani visum et repertum dan menyerahkan hasilnya ke pihak kepolisian.

 

 

Dikonfirmasi terpisah, Ni Komang Monica Christin Dani membantah semua tuduhan.

“Saya tidak pernah menganiaya siapa pun. Itu semua rekayasa. Laporan awalnya juga bukan 351 KUHP. Tidak ada luka, tidak ada bukti,” tegasnya.

 

Terkait laporan yang disebut sudah naik ke penyidikan, Monica menilai kabar tersebut tidak benar.

 

“Itu bohong, masih dikaji ulang oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan AKP I Made Sena membenarkan bahwa kasus sudah masuk tahap penyidikan.

 

“Benar, sudah kami SPDP. Saat ini masih dalam pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” jelasnya.(*)

Editor : Suharnanto
#polsek kuta #penganiayaan #peradi sai #pengancaman #advokat bali #togar situmorang