JEMBRANAEXPRESS.COM – Seorang wanita asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Nasrurah ,29, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selasa (26/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih menuntut terdakwa Nasrurah dengan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Nasrurah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Menurut JPU, tidak ada alasan pembenaran atau pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.
Wanita yang bekerja sebagai tukang laundry di Denpasar itu dinilai harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
Kasus ini bermula pada Kamis (15/5/2025) lalu, saat warga menemukan mayat bayi di dalam kloset kos-kosan di Jalan Halmahera No. 17A, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Penemuan mengerikan itu bermula ketika penghuni kos mengeluh karena kloset mampet.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa bayi laki-laki itu merupakan anak kandung terdakwa. Saat kejadian, Nasrurah tengah mengandung tujuh bulan dan melahirkan secara prematur di kamar mandi.
Ia mengaku merasa sakit perut sejak pagi dan beberapa kali bolak-balik ke kamar mandi. Sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa jongkok di atas kloset dan tiba-tiba bayinya lahir secara mendadak (brojol) disertai ari-ari dan gumpalan darah.
Namun alih-alih menolong sang bayi, terdakwa justru menyiram kloset berkali-kali dan mendorong tubuh bayi dengan sapu agar masuk ke septic tank.
Padahal, menurut hasil penyidikan, bayi tersebut masih memiliki tanda-tanda kehidupan saat dibuang.
Aksi keji itu akhirnya terungkap tiga hari kemudian, Minggu (18/5), ketika pemilik kos memanggil tukang ledeng untuk memperbaiki saluran air.
Tukang tersebut menemukan mayat bayi tersangkut di pipa pembuangan, dan laporan pun segera diteruskan ke pihak kepolisian.(*)
Editor : Suharnanto