Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kok Tega Banget…,Wanita Asal Bima Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Kloset: Jaksa Tuntut Nasrurah 6 Tahun Penjara

I Gede Paramasutha • Kamis, 30 Oktober 2025 | 01:26 WIB
Nasrurah usai sidang penuntutan di PN Denpasar kasus buang bayi di kloset .
Nasrurah usai sidang penuntutan di PN Denpasar kasus buang bayi di kloset .

JEMBRANAEXPRESS.COM – Seorang wanita asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Nasrurah ,29, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Selasa (26/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih menuntut terdakwa Nasrurah dengan hukuman enam tahun penjara.

 

Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Nasrurah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Menurut JPU, tidak ada alasan pembenaran atau pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.

 

Wanita yang bekerja sebagai tukang laundry di Denpasar itu dinilai harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

Kasus ini bermula pada Kamis (15/5/2025) lalu, saat warga menemukan mayat bayi di dalam kloset kos-kosan di Jalan Halmahera No. 17A, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

 

 

Penemuan mengerikan itu bermula ketika penghuni kos mengeluh karena kloset mampet.

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa bayi laki-laki itu merupakan anak kandung terdakwa. Saat kejadian, Nasrurah tengah mengandung tujuh bulan dan melahirkan secara prematur di kamar mandi.

 

Ia mengaku merasa sakit perut sejak pagi dan beberapa kali bolak-balik ke kamar mandi. Sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa jongkok di atas kloset dan tiba-tiba bayinya lahir secara mendadak (brojol) disertai ari-ari dan gumpalan darah.

Namun alih-alih menolong sang bayi, terdakwa justru menyiram kloset berkali-kali dan mendorong tubuh bayi dengan sapu agar masuk ke septic tank.

 

Padahal, menurut hasil penyidikan, bayi tersebut masih memiliki tanda-tanda kehidupan saat dibuang.

Aksi keji itu akhirnya terungkap tiga hari kemudian, Minggu (18/5), ketika pemilik kos memanggil tukang ledeng untuk memperbaiki saluran air.

 

Tukang tersebut menemukan mayat bayi tersangkut di pipa pembuangan, dan laporan pun segera diteruskan ke pihak kepolisian.(*)

 

Editor : Suharnanto
#kloset #mayat bayi #buang bayi #perlindungan anak #wanita asal bima #denpasar