Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Sidang Perdana Penembakan Warga Australia di Bali, Dijaga Ketat Terungkap Sosok Misterius Pemberi Perintah

I Gede Paramasutha • Jumat, 31 Oktober 2025 | 00:27 WIB
Dua dari tiga orang pelaku penembakan warga Australia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/10/2025).
Dua dari tiga orang pelaku penembakan warga Australia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/10/2025).

JEMBRANAEXPRESS.COM – Kasus penembakan brutal warga Australia Zivan Radmanovic di Bali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/10/2025).

 

Ketiga pelaku penembakan  Mevlut Coskun ,22, Paea-I-Midelmore Tupou ,26, dan Darcy Francesco Jenson ,27, dikawal ketat pasukan Brimob Polda Bali.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, muncul fakta baru: ada sosok WNA Australia lain yang memberikan perintah kepada para terdakwa.

 

Sosok misterius tersebut memerintahkan pembelian kendaraan, penyediaan peralatan, hingga mengatur strategi penembakan melalui grup aplikasi Threema.

Darcy disebut sebagai penghubung antara sosok anonim itu dengan dua pelaku eksekutor, Coskun dan Tupou.

 

Ia bahkan menyewa sejumlah kendaraan, termasuk mobil Fortuner putih dan Suzuki XL7, untuk mendukung operasi berdarah itu.

Perencanaan aksi ini dimulai sejak pertengahan April 2025, ketika Darcy menyewa kamar di Villa Lotus & Teak, Mengwi, Badung.

 

 

Dari sana, ia memfasilitasi kedatangan dua rekannya dari Surabaya ke Bali, serta menyiapkan perlengkapan seperti jaket ojek online, sepatu, sarung tangan, hingga senjata api kaliber 9 mm.

 

Pada 14 Juni 2025 dini hari, ketiganya melancarkan aksinya di Villa Casa Santisya, Pantai Munggu Seseh, Mengwi.

 

Coskun dan Tupou masuk ke vila dengan mengenakan atribut ojek online dan menembak dua pria Australia, menewaskan Zivan di tempat dan melukai Sanar Ghanim.

Istri korban sempat menyaksikan langsung aksi sadis tersebut sebelum melarikan diri mencari pertolongan warga.

 

Setelah itu, para pelaku kabur menuju Tabanan, lalu melanjutkan pelarian ke Surabaya dan Jakarta, hingga akhirnya tertangkap saat berusaha kabur ke Kamboja.

 

Berdasarkan hasil visum RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, korban Zivan Radmanovic meninggal akibat luka tembak di dada yang mengenai jantung, disertai pendarahan hebat di organ vital lainnya.

Atas tindakan itu, ketiga terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

 

 

Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas keterlibatan dalam kasus penembakan WNA Australia di Bali ini.(*)

 

Editor : Suharnanto
#pengadilan negeri (PN) #warga australia #penembakan #villa casa santisya #pantai munggu #pembunuhan #bali #denpasar