JEMBRANAEXPRESS.COM – Kasus rudapaksa anak di Baturiti, Tabanan, memasuki babak baru dengan penetapan ayah korban sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kasus rudapaksa anak kandung itu dikeluarkan setelah penyidikan intensif dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, AKP I Made Teddy Satria Permana, mengungkapkan bahwa status tersangka resmi disematkan pada 24 Oktober 2025.
“Per tanggal 24 Oktober, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA,” ujar AKP Teddy, Jumat (31/10/2025).
Setelah penetapan tersebut, pelaku langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabanan.
Keputusan menaikkan status menjadi tersangka didasarkan pada hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul di area sensitif kedua korban—dua anak gadis berusia 15 dan 12 tahun.
Menurut AKP Teddy, kedua korban kini berada di lokasi aman dan mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tabanan.
“Kedua korban tinggal bersama kerabatnya demi keamanan dan kenyamanan mereka, jauh dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku melakukan aksinya dalam kondisi sadar.
“Pelaku menjawab semua pertanyaan dengan normal, tidak ada indikasi gangguan kejiwaan,” tegas Teddy.
Meski sempat menunjukkan penyesalan, pelaku tetap mengakui seluruh perbuatannya dan menyadari akan menghadapi konsekuensi hukum.
Dalam kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP, serta diperberat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman pidananya sangat berat karena termasuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” pungkas AKP Teddy.(*)
Editor : Suharnanto