JEMBRANAEXPRESS.COM-I Nengah Karna warga Canggu pemilik vila di Tibubeneng Kuta Utara Bali sedikit lega setelah asetnya yang direbut Lenny Tombokan berhasil dikuasai lagi.
Penguasaan vila dilakukan Nengah Karna diwakili anaknya Sarjana pada Jumat (31/10/2025) didampingi kuasa hukumnya Mila Tayeb dkk setelah mengalahkan Lenny di pengadilan.
Pun demikian, upaya Sarjana memasuki vila miliknya bukan perkara mudah lantaran pihak lawan diduga menutup jalan satu-satunya menuju vila.
Orang-orang tersebut juga melarang siapapun memasuki vila dengan alasan jalan tersebut telah bersertipikat atau milik pribadi.
Selain tim kuasa hukum, Ketut Putra Ismaya dari Yayasan Kesatria Keris Bali turut mendampingi di lokasi obyek sengketa.
“Yang kita lakukan ini sudah kami laporkan ke Polsek Kuta dan Polres Badung serta sepengetahuan Polda Bali, kami bukan main hakim sendiri,”tegas Mila Tayeb.
Perdebatan panjang terjadi antara kuasa hukum Lenny yakni Nikolas Johan Kilikily dengan Mila Tayeb. Puncaknya, kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian meminta bantuan kepolisian dalam mediasi kedua belah pihak.
Sebagaimana diketahui, permasalahan ini berawal dari penjualan tanah seluas 4.475 M2 milik I Nengah Karna.
Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3234 telah dipecah menjadi dua SHM, yaitu SHM 707 seluas 1.800 M2 dan SHM 708 seluas 2.500 M2.
" Perkara PTUN telah menang dan sudah inkrah. Namun, faktanya Lenny tetap meminta orang suruhannya untuk menguasai objek," jelasnya.
Kasus ini semakin memanas setelah adanya video diduga berisi intimidasi dari seorang pengacara, berinisial M, kepada I Nengah Karna.
M, saat itu mendatangi kliennya berserta seorang staf dari Lenny. Beredar informasi terbaru, ternyata pengacara MO ini, diberhentikan dengan tidak hormat dari Peradi SAI.
"Putusannya adalah pengacara yang mendatangi klien kami dengan seorang staf dari Lenny itu diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pengacara. Dia terbukti melanggar kode etik pengacara," cetusnya.(*)
Editor : Suharnanto