JEMBRANAEXPRESS.COM – Polemik terbitnya 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai, Benoa, Bali menjadi sorotan serius.
Isu caplok tanah Tahura ini dibahas secara khusus dalam seminar di Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud), Jumat (31/10/2025).
Seminar yang digelar LBH Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali ini menghadirkan pembicara di antaranya Dr. Made Herman Susanto dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali.
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Bali Dr. I Made Hendra Kusuma serta Dewan Penasehat Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali, Dr. Agus Samijaya, dengan Dr. Lukas Banu dari KAI Bali sebagai moderator.
Seminar ini cukup menarik perhatian mahasiswa, dosen serta notaris yang hadir untuk menyoroti keabsahan penerbitan SHM di kawasan konservasi.
Dalam pandangannya, Dr. Agus Samijaya menekankan pentingnya melihat kronologi antara penerbitan SHM dan penetapan kawasan hutan mangrove sebagai hutan lindung.
“Secara prinsip, di atas kawasan hutan lindung tidak boleh ada pembangunan ataupun kepemilikan pribadi. Jika SHM terbit setelah penetapan hutan lindung, maka sertifikat itu bisa dibatalkan,” jelas Agus.
Namun, ia menegaskan bahwa pemilik SHM tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi melalui mekanisme gugatan di pengadilan.
Menurutnya, persoalan ini juga mencerminkan benturan asas reforma agraria dengan perlindungan lingkungan.
“Undang-undang ke depan harus disinkronkan agar tidak saling bertentangan. Di Bali, prinsip Tri Hita Karana seharusnya menjadi dasar dalam kebijakan pertanahan,” tambah pengacara senior tersebut.
Agus melanjutkan bahwa secara idiologis dan konseptual tidak ada benturan atau conflict of interest antara Reforma Agraria dengan kepastian hukum dan perlindungan Lingkungan.
Reforma Agraria justru sangat konsen terhadap isu keberlanjutan ekologi dan pelibatan masyarakat adat dalam isu pemanfaatan, pengelolaan, pemilikan dan tata guna tanah dan sumberdaya alam.
Tahura yang pada umumnya berada dalam kawasan pesisir pantai jangan hanya dipandang sebagai ruang ekonomi semata terlebih bagi Bali kawasan pesisir pantai juga menjadi ruang sosial, ekologi dan religius magis.
Dan ancaman terbesar Tahura maupun kawasan pesisir pantai di Bali adalah komersialisasi Industri pariwisata yang tidak terkonsep dan terkontrol dgn baik.
Terkait terbitnya 106 SHM diatas hutan Lindung, itu akibat adanya ego sektoral dalam pengelolaan hutan lindung dan kawasan pesisir pantai, tidak adanya sinergi dan tumpang tindih, konflik dan disharmoni regulasi serta penegakan hukum yang lemah.
Akibatnya bukan hanya berdimensi hukum pertanahan tetapi bisa berdimensi hukum administrasi negara, hukum pidana baik pidana umum dan khusus maupun perdata.
Sementara itu, Herman Susanto menjelaskan bahwa Tahura Mangrove ditetapkan sejak tahun 1988. Ironisnya, kata dia, Pemprov Bali sempat tidak mengetahui bahwa kawasan tersebut telah memiliki status Tahura.
“Dari 106 SHM yang terbit, 56 di antaranya masuk dalam kawasan Tahura. BPN bisa membatalkan sertifikat-sertifikat itu, tentu dengan cara yang humanis,” ujarnya.
Herman tidak menampik kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses penerbitan SHM. Ia menegaskan bahwa BPN terus berbenah agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jika ada unsur penyimpangan atau perbuatan melawan hukum, tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
“Soal notaris/PPAT bisa dilaporkan pada majelis kehormatan,”sambung Hendra Kusuma. (*)
Editor : Suharnanto