Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Prof. Gde Made Swardhana Sebut Unsur Pasal ITE Terpenuhi dalam Kasus Oknum Wartawan Jembrana, Ngeri Bro…!

Suharnanto • Jumat, 7 November 2025 | 20:52 WIB
Ahli Hukum Pidana Unud, Prof. Dr. I Gde Made Swardhana.
Ahli Hukum Pidana Unud, Prof. Dr. I Gde Made Swardhana.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Posisi oknum wartawan Jembrana, I Putu Suardana, di Pengadilan Negeri (PN) Negara kian terpojok pada Kamis (6/11/2025).

 

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli dari Jaksa Kejari Jembrana, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Udayana (Unud) dan ahli forensik digital dari Polda Bali.

 

Salah satu saksi, Prof. Dr. I Gde Made Swardhana, ahli hukum pidana Unud, memaparkan analisis mendalam terkait penerapan Pasal 45 ayat (4) junto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Prof. Swardhana, pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan menuduhkan sesuatu secara sengaja hingga menimbulkan rasa tidak nyaman karena bersifat menyesatkan atau mengandung keterangan bohong.

 

“Intinya, pasal ini menyoroti tindakan menuduhkan sesuatu yang bisa membuat seseorang tidak nyaman melalui pernyataan yang menyesatkan atau berisi kebohongan,” jelasnya.

Menariknya, Swardhana yang juga pernah berprofesi sebagai jurnalis di Bali ini menegaskan bahwa pembahasan dalam perkara tersebut murni mengenai penerapan pasal pidana ITE, bukan soal karya jurnalistik atau pelanggaran Undang-Undang Pers.

 

Ia juga menekankan, sebuah tulisan hanya bisa disebut produk jurnalistik jika memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

“Kalau seseorang memenuhi ketentuan dalam UU Pers, baru bisa disebut wartawan. Tapi kalau Dewan Pers menyatakan tulisan itu bukan karya jurnalistik, maka itu bukan produk pers,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Firstina Antin Syahrini.

 

Sementara itu, ahli forensik digital Polda Bali, I Made Dwi Aritana, memaparkan hasil pemeriksaan terhadap dua barang bukti elektronik, yakni telepon genggam dan flashdisk.

Fokus analisisnya berada pada percakapan WhatsApp antara pelapor dan terdakwa.
Aritana juga menjelaskan, situs berita yang menjadi sumber dugaan pencemaran nama baik kini sudah tidak menampilkan konten yang dimaksud.

 

“Website yang diperiksa adalah CMN. Saat diperiksa, situs itu hanya menampilkan layanan domain dan hosting tanpa konten berita,” ujarnya.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Putu Wirata Dwikora, menilai berita yang ditulis Suardana seharusnya dilindungi sebagai karya jurnalistik karena berdasarkan data dan fakta lapangan.

 

Ia juga mengingatkan bahwa seseorang tidak bisa dipidana jika satu saja unsur dalam pasal tidak terpenuhi.

 

“Klien kami punya kartu pers, perusahaan pers, dan sertifikat kompetensi. Beritanya pun sudah diverifikasi dengan narasumber dan memberikan hak jawab kepada pihak terkait. Kami harap majelis hakim mempertimbangkan hal ini,” ujarnya.

 

Usai persidangan, Prof. Swardhana kembali menegaskan.

 

“Menurut saya, semua unsur pasal yang didakwakan sudah terpenuhi. Kalau soal putusan MK yang disebutkan, silakan dimasukkan dalam pleidoi,” tegasnya lagi.(*)

 

Editor : Suharnanto
#ahli hukum pidana #oknum wartawan #uu ite #jembrana #universitas udayana #pencemaran nama baik #putu suardana #prof swardhana #UNUD #Prof Dr I Gde Made Swardhana