JEMBRANAEXPRESS.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja di Buleleng akhirnya terungkap setelah hampir satu tahun dalam penyelidikan.
Polisi berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual berinisial KAW ,21, warga Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, yang sempat kabur setelah melakukan aksi bejatnya.
Kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban—remaja perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Banjar—melalui media sosial Instagram.
Komunikasi intens yang terjalin berujung pada beberapa kali pertemuan, hingga akhirnya tragedi terjadi pada pertemuan ketiga, Senin (8/7/2024).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Banjar Tegal.
Saat itu kondisi rumah sedang sepi. Korban yang masih berusia 16 tahun datang tanpa curiga, namun pelaku justru memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan tak senonoh.
“Korban sempat berusaha melawan, tetapi pelaku tetap memaksakan kehendaknya,” ungkap AKP Jaya Widura, Rabu (13/11/2025).
Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan bekerja sebagai buruh serabutan di Denpasar. Beberapa bulan kemudian, keluarga korban mendapati bahwa korban hamil akibat perbuatan KAW.
Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Polres Buleleng pada 22 Mei 2025. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, pengumpulan barang bukti, serta tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan korban.
“Hasil tes DNA membuktikan bahwa KAW adalah ayah biologis dari bayi korban. Pelaku telah kami amankan sejak Rabu (5/11/2025),” jelas Kanit IV PPA dan Tipidter Satreskrim Polres Buleleng Iptu Agus Fajar Gumelar.
Atas perbuatannya, KAW dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.(*)
Editor : Suharnanto