Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Tok..Tok..Tok, Mangku Luwes Dihukum 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Komang Alam di Arena Tajen Songan Kintamani

Suharnanto • Kamis, 13 November 2025 | 23:10 WIB
Mangku Luwes jalani sidang putusan kasus pembunuhan Komang Alam di PN Bangli pada Kamis (13/11/2025).
Mangku Luwes jalani sidang putusan kasus pembunuhan Komang Alam di PN Bangli pada Kamis (13/11/2025).

JEMBRANAEXPRESS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bangli menghukum I Wayan Luwes alias Mangku Luwes kasus pembunuhan Komang Alam di arena tajen Kintamani, Bangli.

 

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (13/11/2025), majelis hakim menyatakan Mangku Luwes terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bangli.  

 

Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU yang menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Seftra Bestian menyebut tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

 

Sebaliknya, perbuatan Mangku Luwes disebut menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

“Menyatakan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Hakim Seftra saat membacakan amar putusan.

 

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa pernah dipidana atas kasus serupa dan kembali melakukan pembunuhan saat masih menjalani masa pembebasan bersyarat.

 

 

Usai mendengar putusan, Mangku Luwes bersama penasihat hukumnya I Made Kadek Arta menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Pihak JPU Bangli juga mengambil sikap serupa.

Kasus tragis ini berawal dari peristiwa berdarah di arena tajen (sabung ayam) di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada Sabtu (14/6/2025).

 

Dalam insiden itu, Komang Alam Sutawan tewas ditusuk oleh Mangku Luwes, yang kemudian juga mengalami luka-luka dan sempat dirawat di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar.

Baik korban maupun pelaku diketahui sama-sama warga Desa Songan, Kintamani, Bangli.(*)

 

Editor : Suharnanto
#Songan Kintamani #arena tajen #Komang Alam #Mangku Luwes #pembunuhan