Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Proyek Properti Ilegal Sergei Domogatskii Tersebar di Tiga Kabupaten: Tabanan, Klungkung,Bangli

Suharnanto • Senin, 17 November 2025 | 03:57 WIB
Proyek ilegal Sergei Domogatskii  yang merugikan 29 WNA tersebar  di tiga kabupaten di Bali.
Proyek ilegal Sergei Domogatskii yang merugikan 29 WNA tersebar di tiga kabupaten di Bali.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Polda Bali kini mempercepat proses penyidikan setelah 29 WNA mengaku menjadi korban proyek investasi villa yang dijanjikan Sergei Domogatskii.

 

Kasus yang merugikan Rp80 miliar ini menjadi rumit karena proyek properti yang ditawarkan Domogatskii tersebar di tiga kabupaten di Bali dengan status perizinan yang berbeda-beda.

 

“Total ada 30 laporan dengan kerugian mendekati Rp80 miliar. Kami menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus,” ujar Dirreskrimsus Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Sabtu (15/11/2025).

 Baca Juga: TERBONGKAR! Penipuan Investasi Properti Terbesar di Bali Libatkan Warga Rusia, Sergei Domogatskii Diduga Tipu 29 WNA Sebesar 80 Miliar

  1. Proyek Tabanan: Lahan Kosong Tanpa Izin

Meski berada di zona pariwisata, proyek di Tabanan belum memiliki izin, tidak ada progres bangunan, dan hanya sebatas penyewaan lahan.

  1. Proyek Klungkung: Villa Sudah Dibangun Tanpa Dokumen Legal

Proyek villa dan town house yang berjalan di bawah PT Indo Heaven Estate dinyatakan ilegal karena tidak memiliki seluruh perizinan dasar. Verifikasi lapangan oleh instansi teknis juga belum dilakukan.

  1. Proyek Bangli: Pembangunan 25% Namun Bermasalah

Di Bangli, pembangunan justru paling maju, namun ditemukan:

Atas temuan tersebut, proyek disegel dan dihentikan sementara.

 

Total kerugian korban dari 29 WNA telah mencapai Rp78,77 miliar, menjadikan kasus ini salah satu penipuan terbesar di Bali.

 

 

Penyidik menghadapi tantangan besar karena masing-masing korban memiliki proyek investasi berbeda dan sebagian besar transaksi dilakukan melalui mata uang kripto.

“Tingginya kerugian dan banyaknya korban membuat kasus ini perhatian serius. Bahkan, berdampak pada iklim investasi di Bali,” tegas Ranefli.

 

Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya bukti awal yang kuat. Polda Bali memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil terlapor, Sergei Domogatskii, untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Ranefli.

 

Polda Bali juga mengimbau seluruh korban WNA maupun WNI yang merasa dirugikan untuk segera melapor, demi menjaga keamanan dan kepercayaan investasi di Bali.(*)

 

Editor : Suharnanto
#korban wna #proyek properti #Tiga Kabupaten #penipuan #Sergei Domogatskii #bali