Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Pelanggaran Tata Ruang Bali Menggila, Ribuan Hektar Sawah Hilang Tiap Tahun!

Suharnanto • Rabu, 26 November 2025 | 21:38 WIB
Agus Samijaya, Indrawati dan Made Supartha menyoroti maraknya pelanggaran tata ruang di Bali dalam diskusi publik di Denpasar pada Rabu (26/11/2025).
Agus Samijaya, Indrawati dan Made Supartha menyoroti maraknya pelanggaran tata ruang di Bali dalam diskusi publik di Denpasar pada Rabu (26/11/2025).

JEMBRANAEXPRESS.COM-Pelanggaran tata ruang di Bali menjadi sorotan tajam masyarakat paska kasus lift kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida.

 

Dalam diskusi publik di Kubu Kopi Denpasar pada Rabu (26/11/2025) terungkap adanya pelanggaran tata ruang yang kian masif di wilayah Bali terutama kawasan wisata.

 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Suparta salah seorang pembicara diskusi menegaskan sanksi administratif seperti penutupan aktivitas usaha atau pembongkaran bangunan belum cukup memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran tata ruang Bali tapi harus ada sanksi hukum.

“Kita hidup berdampingan dengan tumbuhan, hewan, dan sesama manusia. Kalau ruang ini tidak dijaga, dampaknya akan berbahaya bagi semua,” ujarnya.

 

Suparta mencontohkan banjir besar di Denpasar pada 10 September sebagai bukti nyata kerusakan lingkungan akibat pelanggaran tata ruang dan kelalaian manusia.

 

Ia menilai regulasi tata ruang sebenarnya sudah sangat lengkap—dari UU Penataan Ruang, UU PLP2B, hingga UU Pengelolaan Wilayah Pesisir—namun pelanggaran tetap terjadi, baik oleh pengusaha maupun individu.

“Semua pengguna ruang memiliki ketentuan izin dan sanksi. Bahkan pelanggaran tata ruang bisa dipidana sesuai Pasal 73 UU Penataan Ruang,” tegasnya.

 

 

Aktivis sekaligus pengacara Agus Samijaya menilai maraknya alih fungsi lahan dan konflik agraria berkepanjangan di Bali merupakan persoalan struktural yang bersumber dari kebijakan nasional dan desain politik agraria itu sendiri.

 

Ia memaparkan data BPS yang menunjukkan bahwa setiap tahun 700–1.000 hektare sawah produktif di Bali hilang akibat alih fungsi lahan, sementara sekitar 460 hektare kawasan hutan berubah peruntukan.

 

Agus menyebut industri pariwisata sebagai penyumbang terbesar alih fungsi lahan di Bali, mencapai 30–40 persen, disusul sektor perumahan yang berada di angka 20–25 persen.

Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Bank Tanah, agar tidak hanya menjadi alat akomodasi investasi.

 

“Lembaga ini harus direkonstruksi supaya kewenangannya benar-benar untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar mempermudah investor,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan tata ruang. Menurutnya, awig-awig desa adat semestinya diberikan ruang untuk diintegrasikan dalam regulasi provinsi, termasuk dalam Perda Tata Ruang dan RDTR, sebagai upaya memperkuat kontrol sosial dalam menjaga ruang Bali.

 

Sementara itu, Ketua KPA Bali Ni Made Indrawati menekankan bahwa persoalan agraria bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga keadilan ruang dan perlindungan hak masyarakat lokal.

 

 

Ia menyebut lemahnya keberpihakan terhadap petani membuat mereka kian terdesak oleh derasnya arus investasi yang mengincar lahan produktif.

 

Menurutnya, situasi tersebut mencerminkan lemahnya implementasi reforma agraria di Bali.

 

“Ketika petani semakin terhimpit oleh logika pasar dan pemodal besar, di situlah alih fungsi lahan, lemahnya pengawasan, dan ketimpangan akses ruang saling terkait,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan kabar terbaru dari advokasi KPA Nasional pada 24 September 2025 di DPR RI, di mana parlemen menyepakati pembentukan Pansus Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria serta mendorong hadirnya Badan Pelaksana Reforma Agraria.

 

Menurutnya, badan tersebut sangat diperlukan karena regulasi sebelumnya hanya bersifat fasilitatif dan tidak memiliki kekuatan eksekusi.

 

Indrawati mendorong agar DPRD Provinsi Bali membentuk Pansus serupa untuk percepatan penyelesaian konflik pertanahan di Bali.

 

“Kalau benar-benar berkomitmen menjaga Bali, maka petani harus menjadi prioritas. Jangan sampai kebijakan hanya menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.(*)

Editor : Suharnanto
#alih fungsi lahan #pelanggaran tata ruang #konflik agraria #bank tanah #bali #diskusi publik