JembranaExpress.Com - Aroma tak sedap kembali menyelimuti permukiman warga di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.
Bau menyengat dari limbah plastik berisi bulu ayam membuat warga resah, terutama saat angin bertiup ke arah rumah-rumah penduduk.
Keluhan demi keluhan pun akhirnya disampaikan ke pemerintah desa.
Baca Juga: PS Garuda Persembahkan Piala Liga Bupati Cup 2025 untuk Kelurahan Dauhwaru
Merespons keresahan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bersama sejumlah instansi terkait melakukan pengawasan dan pembinaan di lokasi pembuangan limbah, Rabu (7/1).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Perbekel Pengambengan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang mengganggu kenyamanan warga.
Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila, mengatakan penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, hingga perangkat desa.
Baca Juga: Unmas Denpasar Gelar Kuliah Umum Dialektika dan Retorika di Era Artificial Intelligence
“Kami menindaklanjuti laporan dari Perbekel Pengambengan dengan melakukan pengawasan langsung ke lokasi. Ditemukan adanya sampah plastik dan nonplastik yang berasal dari limbah usaha serta limbah domestik yang mencemari lingkungan,” ungkap Eko, Kamis (8/1/2025).
Dari hasil peninjauan di lokasi pembuangan limbah yang berada di Banjar Muara Indah, petugas memastikan bahwa limbah tersebut berasal dari usaha milik Daman Huri, warga Desa Pengambengan.
Limbah dibuang dalam kantong kresek dan menimbulkan bau menyengat akibat bercampur dengan bulu ayam.
Ironisnya, pelaku usaha diketahui sebelumnya telah membuat surat pernyataan di kantor desa untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Pemkab Klungkung Tata Ulang Pasar Galiran, Pedagang di Badan Jalan Ditertibkan
Namun, komitmen tersebut kembali dilanggar. Saat dilakukan pengawasan, yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi dan tidak bersedia hadir, baik di kantor desa maupun di lokasi pembuangan limbah.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kapolsek Negara memberikan arahan agar penanggung jawab lahan memberikan larangan tegas kepada pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan lahan yang bukan miliknya sebagai tempat pembuangan sampah.
Selain itu, Satpol PP Jembrana diminta segera melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha guna dilakukan pembinaan hingga penindakan sesuai prosedur operasional standar dan ketentuan peraturan daerah.
Baca Juga: Jerambah Gilimanuk, Warisan Kerja Sumber Hidup Puluhan Warga Sejak 1963 Yang Kini Dipersoalkan
“Kami dari Satpol PP akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha. Pembinaan maupun penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan Perda yang berlaku,” tegas Eko Susila.
Ke depan, Satpol PP Jembrana menegaskan akan melakukan pengawasan berkelanjutan melalui Polisi Pamong Praja Desa (Polprades), serta penindakan lanjutan oleh Seksi Penegakan apabila pelaku usaha tetap membandel.
“Kami mengajak seluruh pihak, masyarakat, aparat kepolisian, dan pemerintah desa untuk bersinergi menjaga kebersihan dan ketertiban umum. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa