JembranaExpress.Com - Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Jembrana masa ayahan Isaka Warsa 1947–1952 atau periode 2026–2031 resmi dikukuhkan, Rabu (14/1). Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di Gedung Ballroom Ir. Soekarno, Jembrana.
Adapun prajuru yang dikukuhkan yakni Ketua MDA Kecamatan Pekutatan I Kadek Suentra, Ketua MDA Kecamatan Mendoyo I Wayan Gelgel, Ketua MDA Kecamatan Jembrana I Ketut Wardana, Ketua MDA Kecamatan Negara I Negah Sudama, serta Ketua MDA Kecamatan Melaya I Wayan Reden.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, yang hadir langsung dalam acara tersebut, menegaskan bahwa pengukuhan prajuru MDA bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk pengabdian suci kepada adat, baik secara sekala maupun niskala.
“Pengukuhan ini bukan acara biasa. Ini adalah pengabdian suci kepada adat, kepada leluhur, dan kepada masyarakat. Tugas prajuru MDA sangat mulia,” tegas Bupati Kembang.
Menurutnya, tanggung jawab prajuru MDA tidaklah ringan dan bahkan setara dengan tugas bendesa adat.
Prajuru tidak hanya berurusan dengan awig-awig, tetapi juga dituntut mampu mengayomi, memfasilitasi, serta menyelesaikan berbagai persoalan adat yang berkembang di tengah masyarakat.
“Saya tahu tugas prajuru itu berat, sama beratnya seperti bendesa. Tidak hanya bicara awig-awig, tetapi banyak hal yang harus dihadapi. Harus mampu mengayomi dan memfasilitasi. Ini luar biasa,” ujarnya.
Bupati Kembang juga menyampaikan apresiasi dan rasa hormat atas keikhlasan para prajuru yang bersedia ngayah di bidang adat.
Ia berharap, ke depan prajuru MDA Kecamatan dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga keharmonisan sosial serta melestarikan adat dan budaya Bali di Kabupaten Jembrana.
Baca Juga: Kasus LSD Pertama di Bali Ditemukan di Jembrana, Peternak Dapat Ganti Rugi Meski Sapi Dipotong
“Saya ucapkan selamat sudah ikut ngayah di adat. Mari kita bekerja sama, bersinergi, dan berjalan beriringan demi Jembrana yang harmonis dan beradat,” tandasnya.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa