DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Komplotan warga Nigeria Nwafor Joel Arinze ,34, dengan dua warga Indonesia Tati Lestari ,40, dan Dian Pratiwi ,30, sukses membobol perusahaan di Rusia.
Itu dilakukan ketiga komplotan tersebut dengan cara mendirikan perusahaan fiktif berkedudukan di Bali.
Ulah ketiga komplotan ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made N Lumisensi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 18 Januari 2024.
Persekongkolan jahat komplotan ini diawali pada tahun 2022 di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri di Jalan Mahendradata.
Saat itu, seorang pria asal Nigeria bernama Izu Bosah mengutarakan niatnya untuk mendapatkan uang dari perusahaan Vita Robus Coating Limited Liability (VRC) di Rusia.
Diketahui, perusahaan itu memiliki hubungan bisnis dengan salah satu perusahaan penghasil bahan-bahan kimia untuk cat dan pelapis besi bernama FTC Korea (FTC) di Negara Korea Selatan.
Izu Bosah yang ternyata berstatus buron dikenalkan Agada warga Nigeria pada Nwafor Joel Arinze. Dalam pertemuan itu, Arinze menyetujui permintaan Izu Bosah.
Arinze akhirnya meminta bantuan Tati Lestari untuk mendirikan perusahaan dengan nama perusahaan beserta nomor rekening.
Susunan pengurus perusahaan terdiri dari Tati Lestari sebagai Direktur, dan Dian Pratiwi sebagai Komisaris.
"Untuk pekerjaan tersebut terdakwa 2, Nwafor Joel Arinze menjanjikan kepada terdakwa 1 Tati Lestari. Apabila ada transfer dana yang masuk ke rekening perusahaan tersebut akan di potong sebesar 20 persen dan dana sebesar 20 persen tersebut dibagi mereka bertiga," terangnya.
Perusahaan atas nama PT. Blue Aeron INC dengan legalitasnya pun berdiri dengan alamat Pertokoan Nakula, Jalan Nakula B8, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Dilanjutkan dengan pembukaan rekening perusahaan di bank OCBC Cabang Sunset Road Kuta-Bali dengan Nomor Rekening 0167800004159 atas nama. PT. BLUE AERON INC ;
Bahwa setelah mendirikan PT. BLUE AERON INC, atas permintaan Terdakwa 2 Nwafor Joel Arinze , Tati lestari kembali mendirikan perusahaan bernama CV. FTC KOREA INC dengan alamat dan susunan pengurus sama.
Terdakwa pun menyampaikan kepada Izu Bosah bahwa dua perusahaan itu sudah berdiri.
Izu Bosah lantas membajak dengan merubah alamat email dari Perusahaan FTC Korea (FTC) jasonkim@ftckorea.com.
Kemudian Izu Bosah berkomunikasi dengan Vita Robus Coating LLC (VRC) yang menyampaikan telah membuka cabang perusahaan di Indonesia bernama CV. FTC KOREA INC dengan alamat email “jasonkim@ftckorean.com.
Ia meminta agar semua komunikasi serta transaksi keuangan Vita Robus Coating LLC (VRC) menggunakan alamat email perusahaan yang baru.
Atas pemberitahuan dari IZU BOSAH tersebut Vita Robus Coating LL (VRC) tanpa rasa curiga melakukan transaksi menggunakan nama perusahaan dan alamat email yang baru tersebut.
Akhirnya transfer dana dari Coating LLC (VRC) untuk pemesanan barang bulan September 2022 sampai dengan Nopember 2023 sebanyak 17 kali transfer dengan jumlah dana sebesar $ 1.269.193 setara dengan Rp19 miliar. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express