JembranaExpress.Com - Satpol PP Jembrana menertibkan belasan reklame yang melanggar aturan di sepanjang jalur Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di wilayah Kecamatan Jembrana hingga Negara, Selasa (7/4).
Penertiban dilakukan oleh Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) dan Trantib mulai pukul 09.00 Wita. Sasaran kegiatan meliputi reklame yang rusak, habis masa berlaku, dipasang tidak pada tempatnya, serta tidak memiliki izin retribusi.
Baca Juga: Gubernur Bali Dukung ASITA Selenggarakan Sport Tourism “Road to 100 Tahun Pariwisata Bali”
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus menjaga estetika wilayah.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga kebersihan dan ketertiban umum,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebanyak 11 pelanggaran yang terdiri dari 4 baliho, 2 pamflet, dan 5 spanduk. Beberapa di antaranya merupakan reklame ucapan hari raya, kegiatan organisasi, hingga promosi usaha.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, seperti kawasan Makam Pahlawan Jembrana, Tugu Kaliakah, hingga area Tugu Jam Negara.
Baca Juga: Aksi Nyata Lapas Tabanan, Bersih-Bersih Pura Beji Bersama Warga
Seluruh reklame yang melanggar langsung diturunkan dan diamankan ke markas Satpol PP Jembrana untuk didata sebagai barang bukti.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan dalam pemasangan reklame, baik dari segi perizinan, lokasi, maupun masa tayang.
“Reklame yang diamankan akan didata dengan baik. Jika diambil pemiliknya, jumlah dan kondisinya tetap sesuai,” pungkasnya.
Baca Juga: Rumah Warga Roboh di Mendoyo, Bupati Jembrana Salurkan Bantuan dan Janjikan Bedah Rumah
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, khususnya di jalur utama yang menjadi wajah Bali bagi masyarakat dan wisatawan.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa