Bangunan Toko dan Kos Diawasi, Satpol PP Jembrana Tekankan Kelengkapan Izin

I Gde Riantory Warmadewa • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 07:26 WIB
Satpol PP Jembrana saat melakukan pengawasan dan penertiban bangunan di Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (8/9). (ist)
Satpol PP Jembrana saat melakukan pengawasan dan penertiban bangunan di Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (8/9). (ist)

JembranaExpress.Com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali melakukan pengawasan terhadap bangunan yang tengah didirikan di wilayah Kecamatan Negara. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan pembangunan sebuah toko di Kelurahan Banjar Tengah yang belum diketahui secara pasti kelengkapan perizinannya.

 

Pengawasan dan penertiban bangunan tersebut dilakukan Selasa (8/9), menyasar wilayah Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Kegiatan melibatkan personel Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Bidang Tibumtranmas dan Linmas Satpol PP Jembrana, bersama Polprades dari kedua kelurahan.

Baca Juga: Kunjungan Prabowo ke Gilimanuk, Pengendara Terjebak Macet hingga Kapolres Jembrana Bagikan Air Minum

Kasatpol PP Kabupaten Jembrana I Ketut Eko Susila mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pembangunan bangunan di wilayah Jembrana berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan aturan penyelenggaraan bangunan gedung.

 

Di Kelurahan Banjar Tengah, petugas menemukan pembangunan sebuah toko. Saat dilakukan pengecekan, petugas bertemu dengan kepala tukang, M. Zaelani, 34, asal Jember, Jawa Timur.

 

Dari hasil klarifikasi, bangunan tersebut diketahui rencananya akan digunakan sebagai toko SWT Mart, dengan pemilik atas nama Suwitra Negara. Namun, terkait dokumen perizinan, kepala tukang mengaku tidak mengetahui secara pasti izin apa saja yang telah maupun harus dipenuhi.

 

“Terkait perizinan yang dimiliki, kepala tukang tidak mengetahui terkait perizinan yang diperlukan,” ungkapnya.

 

Atas temuan tersebut, Satpol PP Jembrana memberikan pembinaan kepada pihak pelaksana. Petugas meminta dibuatkan surat pernyataan agar pembangunan tidak dilanjutkan sebelum seluruh proses perizinan diselesaikan.

 

“Satpol PP Kabupaten Jembrana memberikan pembinaan berupa surat pernyataan kepada kepala tukang bangunan di Banjar Tengah untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum proses perizinan selesai dan segera menginfokan kepada Polprades jika perizinan sudah dilengkapi,” jelas Eko.

 

Selain menemukan pembangunan toko di Banjar Tengah, petugas juga melakukan pengawasan terhadap bangunan rumah kos di Kelurahan Lelateng.

 

Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas pembangunan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, bangunan tersebut telah mengantongi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Namun, pemilik atau pelaksana masih menunggu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Api Mengamuk di Gubug Belodan Tabanan Hanguskan Dapur, Gudang dan Pelinggih Pura, Kerugian Capai Rp320 Juta

Satpol PP kemudian meminta Polprades Kelurahan Lelateng untuk tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap lokasi tersebut sampai seluruh proses perizinan rampung.

 

Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap pembangunan di Jembrana tidak berjalan sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Kegiatan tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana serta Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

 

Eko menegaskan, langkah pengawasan dan pembinaan dilakukan bukan semata-mata untuk melakukan penertiban, tetapi juga mencegah pembangunan berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Baca Juga: Usai Isi BBM, Motor Terbakar di Dekat SPBU TMP Negara, Diduga Akibat Korsleting

“Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pembangunan berjalan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, sekaligus memastikan bangunan yang didirikan di wilayah Jembrana sesuai dengan tata ruang dan aturan penyelenggaraan bangunan gedung,” pungkasnya. (tor)

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
swt mart bangunan belum berijin satpol pp jembrana jembrana penegakan perda