Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Terkesan Mengada-Ada, Palguna Tolak Wacana Perubahan Batas Usia Hakim MK

I Putu Mardika • Jumat, 1 Desember 2023 | 01:28 WIB

Eks Hakim Mahkamah Konstusi Dewa Gede Palguna
Eks Hakim Mahkamah Konstusi Dewa Gede Palguna
JEMBRANA EXRESS-Mahkamah Konstitusi terus mengalami ujian di tengah upaya memulihkan kepercayaan masyarakat pasca putusan batasan usia capres cawapres. Terkini, ada upaya dari pihak legislatif untuk melakukan revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi (UU MK).

Hal itupun mendapat penolakan keras dari Eks Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna. Penolakan itu ia sampaikan saat memberikan Seminar Wawasan Kebangsaan di hadapan ratusan mahasiswa STAHN Mpu Kuturan pada Kamis (30/11) siang.

Dewa Palguna menilai, niat para politisi untuk mengubah kembali UU MK merupakan upaya melemahkan Mahkamah Konstitusi. Adapun revisi UU MK tersebut terkait wacana perubahan syarat batas usia minimal hakim konstitusi dari 55 diubah menjadi 60 tahun. Palguna mempertanyakan, mengapa soal umur terus yang dipersoalkan.

“Entah apa yang terjadi soal umur ini. Waktu saya jadi hakim konstitusi itu syarat minimal 40 tahun. Kemudian diubah minimal menjadi 47 tahun. Lalu berubah lagi minimal 55 tahun. Dan sekarang diusulkan untuk diubah menjadi 60 tahun,” jelasnya.

Menurutnya, ada persoalan substansial yang lebih butuh diatur secara rinci dalam UU MK. Di antaranya yakni soal hukum acara yang belum diatur secara lengkap dan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang belum terakomodasi secara baik dalam ketentuan UU MK saat ini.

“Saya mengamati pembentukan undang-undang terlalu mengada-ada. Tidak ada relevansi dan urgensinya untuk mengubah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi kalau itu berkaitan soal usia,” paparnya.

Apalagi konon di dalam perubahan itu akan diusulkan ketentuan tentang evaluasi hakim konstitusi. Ia menyebut upaya itu akan semakin menjauhkan terwujudnya cita-cita negara hukum.

“Bukan hanya akan melemahkan, tetapi juga akan menghancurkan mahkamah konstitusi. Karena dia tidak akan menjadi lembaga yang independen, bagaimana bisa menjadi pengawal konstitusi” imbuhnya.

Jika ini dibiarkan, muncul kekhawatiran setiap hakim konstitusi akan terancam untuk dievaluasi. Ia pun meminta kepada pembentuk (legislative) undang-undang untuk memberikan satu contoh saja, negara yang pengusul hakim konstitusi bisa mengevaluasi hakim yang diusulkannya. Menurunya, sampai saat ini belum ditemukan.

Lalu apakah ini bagian dari intervensi? Palguna dengan tegas menyebutkan bahwa ada upaya melakukan intervensi. Belum tentu pelakunya eksekutif, tetapi juga berpotensi dari legislatif, karena ada parpol disitu.

Kalau parpol tidak melawan upaya itu, ia menuding parpol sudah bersekongkol untuk melakukan penghancuran terhadap Mahkamah Konstitusi. Ia pun menyerukan kepada seluruh aktivis, intelektual, ahli hukum tata negara untuk melawan dengan sungguh-sungguh upaya yang dengan sengaja menghancurkan Mahkamah Konstitusi.

Bila hal ini sampai benar terwujud, keberadaan Mahkamah Konstutusi menurutnya tidak akan ada gunanya lagi. Sebab, mahkota dari MK adalah sikap independensi dari para hakim MK.

Akademisi Universitas Udayana ini menyebut bila dibiarkan, maka hakim tidak lagi bisa melahirkan putusan yang independent, sulit melahirkan putusan yang imparsial dan semakin berat untuk menjadi figur yang berintegritas.

Padahal tiga hal itu justru menjadi syarat utama bagi mahkamah konstitusi untuk bisa mengawal konstusi. “Saya akan melawan dengan bentuk tulisan, membuat pernyataan, atau Gerakan sivil society yang memberikan tagar save mahkamah konstitusi saya akna menjadi orang pertama yang akan tanda tangan,” tutupnya. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#batas usia #mahkama konstitusi #Dewa Palguna