Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Banjir Jabodetabek Membuat TPS Kebanjiran: KPU Buka Pintu Pemilu Susulan

I Putu Suyatra • Rabu, 14 Februari 2024 | 20:15 WIB

Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta Utara, DKI Jakarta yang tergenang banjir, Rabu (14/2/2024).
Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta Utara, DKI Jakarta yang tergenang banjir, Rabu (14/2/2024).

JEMBRANA EXPRESS - Cuaca ekstrem pagi ini di wilayah Jabodetabek menyebabkan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terendam banjir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memberikan keputusan menarik bagi pemilih yang terdampak, memungkinkan TPS yang terkena dampak banjir dapat mengajukan pemilu susulan.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa langkah ini dapat diambil jika situasi di TPS tersebut tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses pemungutan suara hingga jam penutupan pukul 13.00 waktu setempat.

"Jika TPS tergenang air dan diprediksi akan tetap banjir dalam waktu 4-5 jam ke depan, atau jika pencoblosan tidak dapat dilakukan sebelum jam 13.00, maka pemilu susulan dapat diajukan," kata Idham saat diwawancarai di Jakarta pada hari Rabu (14/02/2024).

Hujan deras yang melanda sejak kemarin malam hingga pagi ini telah menyebabkan sejumlah TPS di Jabodetabek tergenang air, bahkan beberapa di antaranya terpaksa membuka pintu pemungutan suara dengan keterlambatan atau melampaui waktu yang ditentukan pukul 07.00 WIB.

Idham menambahkan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan mengusulkan pemungutan suara susulan secara resmi kepada KPU di tingkat kota/kabupaten, yang kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pemilu susulan.

Selain itu, Idham juga memberikan instruksi terkait perlakuan yang dapat dilakukan untuk TPS yang terdampak hujan deras.

"Jika TPS berada di area terbuka, disarankan untuk memindahkan pemungutan suara ke gedung yang aman dari hujan. Jika memungkinkan, TPS juga dapat direlokasi ke lokasi lain yang terjangkau oleh pemilih," jelas Idham.

Dia menekankan bahwa pelayanan kepada pemilih tetap menjadi prioritas utama, bahkan jika waktu penutupan TPS harus dimundurkan untuk memastikan semua pemilih terlayani dengan baik.

"Prinsipnya, semua pemilih di TPS harus terlayani. Jadi, jika pemungutan suara berlanjut melewati jam 13.00, itu tidak masalah asalkan semua pemilih terlayani," ucapnya.

Idham juga meminta agar KPPS mencatat kejadian khusus dalam formulir C, terutama bagi pemilih yang terlambat tiba di TPS karena dampak banjir.

"Dalam situasi seperti ini, KPPS harus berkoordinasi dengan saksi peserta pemilu dan pengawas TPS untuk memastikan pelayanan tetap diberikan kepada semua pemilih," tambahnya. (*)

Editor : I Putu Suyatra
#pemilu #kpu #banjir #tps