Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Sederet Alasan! KPU Jembrana Tunda Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan

I Gde Riantory Warmadewa • Senin, 19 Februari 2024 | 02:00 WIB
RAPAT PLENO: KPU Jembrana memutuskan menunda pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dengan beberapa alasan.
RAPAT PLENO: KPU Jembrana memutuskan menunda pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dengan beberapa alasan.

NEGARA, JEMBRANA EXPRESS-KPU Kabupaten Jembrana mengumumkan penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan atau PPK hingga 20 Februari 2024.

 

Penundaan rapat pleno rekapitulasi dilakukan menyusul adanya kesalahan penulisan, dan perbaikan sistem Sirekap di KPU RI.

 

Ketua KPU Jembrana, Ketut Adi Sanjaya, menjelaskan bahwa rapat pleno PPK membutuhkan penyesuaian karena tidak sesuai dengan rencana awal.

 

Target awal adalah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara di satu desa dalam satu hari.

Namun, dalam kenyataannya, rekapitulasi suara satu desa memerlukan waktu perhitungan perolehan suara di TPS selama dua hari.

 

Adi Sanjaya menambahkan bahwa target merekap 20 TPS dalam satu hari hanya mampu merekap 8 hingga 16 TPS.

 

Kesalahan penulisan, penjumlahan oleh petugas KPPS, pengawas TPS, dan para saksi, bersama dengan perbaikan sistem Sirekap di KPU RI, menjadi penyebab utama keterlambatan rekapitulasi suara pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

 

"Hari ini, proses rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan atau PPK di lima kecamatan di Kabupaten Jembrana terpaksa terhenti dan ditunda hingga tanggal 20 Februari karena sistem Sirekap di KPU sedang dalam perbaikan," ungkapnya.

 

Adi menyebutkan bahwa hingga hari kedua pleno PPK, hanya 15% suara yang berhasil direkap.

Proses pleno sempat dihentikan sementara selama 30 menit, dan setelah konfirmasi ke KPU RI, rekapitulasi ditunda sementara karena masih ada pemeliharaan pada sistem Sirekap.

 

Perekapan suara di tingkat kecamatan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada tanggal 20 Februari.

 

Disebutkan dari 889 TPS di Kabupaten Jembrana, 130 TPS sudah menyelesaikan perekapan suara di tingkat kecamatan atau PPK.

Namun, baru empat desa, yaitu Desa Blimbing Sari, Desa Warnasari, Desa Nusa Sari, dan Desa Medewi, yang telah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kecamatan.

 

“Sisanya masih dalam proses dan tertunda karena perbaikan sistem Sirekap di KPU RI,”pungkasnya.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#jembrana #rekapitulasi #kpu