JEMBRANAEXPRESS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana mengumumkan pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna.
Pengumuman pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna atau Ipat ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Jembrana pada Rabu (7/8/2024).
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan bahwa setelah menerima surat pengunduran diri dari Ipat, DPRD Jembrana segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan.
Surat pengunduran diri tersebut akan diusulkan untuk pemberhentian kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Bali.
"Hari ini sudah kami proses sesuai mekanisme, yakni mengumumkan pada rapat paripurna," ujar Sutharmi.
Sutharmi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengajuan pengunduran diri seorang pejabat daerah harus melalui DPRD.
Setelah diumumkan, DPRD kemudian mengusulkan pemberhentian tersebut kepada Kemendagri melalui Gubernur Bali.
Baca Juga: Ipat Loncat, I Nengah Tamba Resmi Berpasangan dengan I Made Suardana
Meskipun surat pengunduran diri telah diajukan, Sutharmi menegaskan bahwa status I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat masih sebagai Wakil Bupati Jembrana untuk Periode 2021-2026 hingga adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi dari Kemendagri.
"Selama SK persetujuan pemberhentian tersebut belum diterbitkan, Ipat masih harus melaksanakan segala kewajiban dan haknya sebagai Wakil Bupati Jembrana," tambahnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai durasi proses penerbitan SK tersebut, Sutharmi menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya bergantung pada Kemendagri.
"Jika SK sudah terbit, maka praktis beliau juga tidak akan menjalankan kewajiban dan tidak mendapatkan hak," tutupnya.
Pengunduran diri ini menandai sebuah babak baru dalam pemerintahan Kabupaten Jembrana, yang kini tengah menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express