JEMBRANAEXPRESS.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan mencatat dua aparatur sipil negara (ASN) terlibat pelanggaran masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyampaikan bahwa kedua ASN tersebut merupakan seorang guru SMP dan pegawai pemerintahan, yang keduanya ikut serta dalam pengantaran pasangan calon (paslon) saat pendaftaran ke KPU Tabanan.
"Dua ASN tersebut terlibat sebelum masa kampanye dimulai, sehingga masuk dalam pelanggaran administrasi," kata Narta, Minggu (6/10/2024).
Selain itu, Bawaslu Tabanan juga mencatat pelanggaran administrasi lainnya yang dilakukan oleh seorang Perbekel yang mengunggah momen pendaftaran salah satu calon di akun media sosial.
Meski demikian, kasus ini tidak dianggap sebagai tindakan politik aktif karena terjadi sebelum masa kampanye dan tidak menunjukkan dukungan terbuka.
"Tindakan politik aktif, seperti menyuarakan yel-yel, memberikan gestur dukungan, atau memaparkan visi dan misi calon, merupakan pelanggaran serius. Namun dalam kasus ini, kami masukkan sebagai pelanggaran administrasi," jelas Narta.
Bawaslu Tabanan menyerahkan penanganan lebih lanjut, termasuk pemberian sanksi, kepada instansi terkait.
"Kami hanya berwenang menginformasikan pelanggaran yang terjadi. Tindakan lebih lanjut kami serahkan kepada instansi terkait," tambahnya.
Dalam upaya mencegah ASN terlibat dalam politik aktif selama Pilkada 2024, Bawaslu Tabanan telah melakukan sosialisasi, mengirim surat edaran, dan berkoordinasi dengan berbagai instansi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan juga telah melakukan survei untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai larangan dan sanksi yang dapat dikenakan, termasuk ancaman pidana penjara bagi pelanggar.
"Larangan ini sudah kami sampaikan secara tegas, dan kami berharap ASN di Tabanan dapat menjaga netralitas selama Pilkada," pungkas Narta. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express