Bali Ekonomi Bisnis Features Lifestyle Metro Negara Nasional Opini Patroli Politika Sosok Sport Taksu Wisata

Komisi II DPRD Jembrana Genjot Percepatan Perhutanan Sosial Lewat Konsep IAD

I Gde Riantory Warmadewa • 2026-02-24 19:46:09

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika saat  rapat, Senin (23/2/2026).
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika saat rapat, Senin (23/2/2026).

JembranaExpress.Com - Upaya mempercepat realisasi program perhutanan sosial di Kabupaten Jembrana terus dimatangkan.

Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait di Ruang Rapat DPRD Jembrana, Senin (23/2/2026).

Baca Juga: APBD Jembrana Terkoreksi Rp115 Miliar, Bupati Kembang Terapkan Strategi Empati Fiskal dan Cermat Anggaran

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika dan dihadiri pihak dari Balai Taman Nasional Bali Barat, Balai Perhutanan Sosial Bali Nusra, UPT KPH Bali Barat, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Yayasan Serasi Alam Santhi (SASHI) serta Perwakilan kelompok tani hutan.

Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tertanggal 27 Januari 2026.

Fokus utama pembahasan yakni percepatan perhutanan sosial melalui pendekatan Integrated Area Development (IAD).

Baca Juga: Banjir Rendam Dewi Sri Legian, Tim SAR Gabungan Evakuasi 12 Korban

Ketut Suastika menjelaskan, koordinasi ini bertujuan membangun sistem pengelolaan kawasan perhutanan sosial secara terpadu dari hulu hingga hilir.

“Kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana hari ini rapat koordinasi untuk membahas bagaimana membangun sebuah area perhutanan sosial yang dikelola secara terintegrasi melalui konsep IAD. Ini adalah amanat pemerintah pusat yang wajib disinergikan oleh kabupaten, provinsi, dan pusat,” ujarnya.

Berdasarkan data Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, dari total 37 ribu hektare kawasan hutan di Kabupaten Jembrana berada di bawah pengelolaan KPH Bali Barat.

Sementara sekitar 19 ribu hektare lainnya merupakan kawasan Taman Nasional Bali Barat.

Baca Juga: Blokir Lahan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Berakhir 25 Februari 2026, BPN Pastikan Transaksi Tanah Kembali Dibuka

Dari 37 ribu hektare hutan yang ditangani KPH Bali Barat, sekitar 12 ribu hektare mengalami kerusakan.

Saat ini, terdapat 35 kelompok masyarakat yang memiliki akses legal pengelolaan di 29 desa penyanding hutan, dengan luasan pemanfaatan terbatas pada blok tertentu.

Suastika menegaskan, pemanfaatan oleh masyarakat tidak boleh menyentuh blok inti kawasan hutan.

“Blok inti sama sekali tidak boleh diganggu. Pengelolaan oleh masyarakat hanya pada blok pemanfaatan, itupun tetap menjaga pohon-pohon besar agar tetap lestari. Konsepnya tetap berlandaskan Tri Hita Karana, menjaga keseimbangan antara manusia dan alam,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak lagi muncul stigma bahwa pelibatan masyarakat identik dengan perusakan hutan.

Baca Juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang, Pohon Asem Keranji Tumbang di Depan Teluk Gilimanuk

Melalui skema legal yang terdaftar di Kementerian Kehutanan lewat LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa), masyarakat dapat memanfaatkan kawasan tanpa mengubah fungsi hutan lindung.

Dalam konsep IAD, pengelolaan kawasan tidak hanya berhenti pada aspek konservasi, tetapi juga menyentuh pengembangan UMKM dan hilirisasi hasil hutan bukan kayu, seperti buah-buahan, rempah, umbi-umbian hingga potensi perikanan.

“Ke depan, lima sampai sepuluh tahun lagi, kita berharap masyarakat bisa merasakan hasil nyata dari pengelolaan hutan yang terencana. Tanaman kebutuhan masyarakat Bali seperti pangi, pisang, dan komoditas lainnya sudah bisa ditanam dan dikelola secara berkelanjutan di kawasan perhutanan sosial,” jelasnya.

Baca Juga: Mayat Nelayan Banyuwangi Ditemukan Mengapung di Perairan Sembulungan, Dievakuasi Satpolairud Polres Jembrana

Sementara itu, Direktur Yayasan Serasi Alam Santhi (SASHI), I Ketut Deddy Muliastra menyampaikan pihaknya telah lama mendampingi penguatan tata kelola hutan di Bali Barat, termasuk menyikapi persoalan pembalakan dan banjir.

“Kami melihat Bali Barat sangat penting fungsi hutannya. Karena itu kami mendorong perhutanan sosial yang legal dan melalui proses verifikasi kementerian. Dengan akses legal ini, masyarakat bisa memanfaatkan hutan tanpa mengubah fungsinya sebagai hutan lindung,” pungkasnya.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#hutan #TNBB #jembrana #KPH bali barat #Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika