Uji Petik di Dua Desa, Bawaslu Tabanan Soroti Akurasi Data dan Akses Pemilih Disabilitas

IGA Kusuma Yoni • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 08:56 WIB
PENGAWASAN: Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan uji petik data pemilih di dua desa di Kecamatan Kediri, Kamis (10/9). (ist)
PENGAWASAN: Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan uji petik data pemilih di dua desa di Kecamatan Kediri, Kamis (10/9). (ist)

JembranaExpress.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mulai melakukan langkah preventif untuk memastikan akurasi data pemilih, khususnya kelompok penyandang disabilitas. Uji petik dilakukan di dua desa di Kecamatan Kediri, Kamis (10/9).

 

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menyisir sekaligus memastikan data hasil screening yang sebelumnya dilakukan Bawaslu Provinsi Bali sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga: Bayi Telantar Ditemukan di Songan, Sempat Dirawat karena Sesak Napas, Kini Ditangani Dinsos

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta mengatakan, uji petik diperlukan untuk memastikan data yang telah dihimpun benar-benar akurat. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menyasar data penyandang disabilitas di Desa Pandak Bandung dan Desa Nyitdah.

 

“Dalam kegiatan ini kami melakukan screening di dua lokasi, yakni Desa Pandak Bandung dan Desa Nyitdah. Di kedua desa ini kami melakukan dialog dengan perangkat desa untuk memastikan akurasi data yang kami lakukan,” jelas Narta.

 

Selain melakukan verifikasi terkait data penyandang disabilitas, koordinasi dengan perangkat desa juga menemukan sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan aktivitas kepemiluan.

 

Salah satunya menyangkut warga yang mengurus pindah masuk, tetapi pada hari pemungutan suara ternyata tidak berada di tempat. Kondisi tersebut dinilai turut berpotensi memengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu.

 

“Biasanya dalam kondisi ini, data memang sudah dicatat, namun kehadiran ke TPS kembali ke pilihan masing-masing warga,” ungkapnya.

Baca Juga: Hukum Karmaphala dalam Tutur Lebur Gangsa, Warisan Teks Bali tentang Etika dan Tanggung Jawab

Bawaslu Tabanan juga memberikan perhatian khusus terhadap akses penyandang disabilitas dalam pemilu. Menurut Narta, memastikan hak politik kelompok disabilitas tidak cukup hanya dengan mencatat mereka dalam daftar pemilih.

 

Akurasi identitas dan pencatatan nama juga harus dipastikan. Selain itu, akses menuju tempat pemungutan suara (TPS) hingga kondisi fasilitas di TPS harus benar-benar memadai bagi pemilih disabilitas.

 

“Untuk kaum disabilitas ini, tidak saja harus ada pencatatan data. Namun juga harus dipastikan penyandang disabilitas yang masuk dalam daftar hasil screening, namanya tercatat dengan benar, serta ada kepastian terkait akses para kaum disabilitas ini untuk menuju TPS dan kondisi di TPS juga memadai,” tegasnya.

 

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan data pemilih yang telah pindah keluar daerah atau sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi masih berpotensi muncul kembali dalam proses pemutakhiran data berikutnya.

 

Menurut Narta, kondisi tersebut membutuhkan sinkronisasi data secara berkelanjutan. Data kependudukan, kondisi faktual di lapangan, dan daftar pemilih harus saling terhubung agar tidak menimbulkan anomali ketika tahapan pemilu dimulai.

Baca Juga: Tektekan Kerambitan, Tradisi Sakral Saat Sasih Kenem untuk Menetralisir Energi Negatif

Karena itu, uji petik yang dilakukan Bawaslu Tabanan menjadi bagian dari langkah pencegahan sejak dini.

 

“Dengan data yang lebih presisi, Bawaslu berharap hak pilih warga dapat dikawal sejak dini dan potensi masalah administrasi dapat ditekan,” tambahnya.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
uji petik pemilih disabilitas desa pandak bandung nyitdah Bawaslu Tabanan