GIANYAR, JEMBRANA EXPRES – Kasus lift maut Ayuterra Resort Ubud, Bali yang menewaskan lima orang karyawan akibat sling putus memasuki babak baru.
Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar telah menyatakan berkas perkara penyidikan lift maut Ayuterra Resort, Ubud, telah lengkap (P-21).
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi Wijaya. “Ya benar. Sudah (P21),” katanya Rabu (6/12).
Diketahuhi sebelumnya, berkas kasus tersebut sempat diserahkan oleh Polres Gianyar ke Kejari Gianyar. Namun hasil penelitian jaksa, berkas penyidikan belum lengkap sehingga dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian. Alasannya ada penerapan pasal yang menurut jaksa kurang tepat.
Baca Juga: Inilah Tampang Panca, Terduga Kuat Pelaku Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa
Komaang Adi beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa saat itu berkas perkara milik Mujiana dinyatakan belum lengkap atau P-18 pada tanggal 23 Oktober 2023 dan P-19 tanggal 30 Oktober 2023.
Kemudian hal yang sama terjadi pada berkas perkara Vincent Juwono.
Dimana setelah pihak kejaksaan menerima berkas dari penyidik dan dilakukan penelitian lebih lanjut, berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P-18) tanggal 23 Oktober 2023, dan P-19 pada tanggal 01 November 2023.
Baca Juga: Tragis, Buruh Harian Lepas di Karangasem Ditemukan Tewas Gantung Diri
Selain itu, ada pula salah satu pasal yang dimasukan oleh Polres Gianyar yang menurut pertimbangan jaksa tak sesuai.
Hal itu karena dianggap tuntutan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus yang menewaskan lima orang karyawan tersebut.
Sementara itu, saat ini kasus tewasnya lima karyawan Ayuterra Resort akibat ambruknya lift menjadikan owner dan kontraktor lift menjadi tersangka.
Sang owner Ayuterra Resort yakni Vincent Juwono, 67, dan sang kontraktor lift, Mujiana, 63, saat ini tak ditahan.
Alasan tak ditahannya kedua tersangka karena polisi mempertimbangkan usia keduanya yang dianggap renta serta memiliki sakit bawaan. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express