Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Overstay, Imigrasi Bali Deportasi Warga Ameriksa Serikat Melalui Bandara Ngurah Rai

I Gede Paramasutha • Senin, 19 Februari 2024 | 01:06 WIB
DEPORTASI: RMW warga Ameriksa Serikat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali karena overstay.
DEPORTASI: RMW warga Ameriksa Serikat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali karena overstay.

JEMBRANA EXPRESS-Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat berinisial RMW, 45, pada Sabtu (17/2).

 

Pendeportasian dilakukan karena RMW melanggar ketentuan masa tinggal (overstay) dan tidak mampu membayar denda.

 

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa RMW tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 11 Desember 2023, menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk keperluan liburan.

 

Meskipun RMW telah berlibur, termasuk mendaki gunung dan berolahraga, ketika VoA-nya berakhir pada 9 Januari 2024, ia tidak meninggalkan Indonesia.

RMW beralasan telah membeli VoA baru secara online melalui laman resmi Imigrasi ketika masih berada di Bali, menganggap hal tersebut setara dengan memperpanjang izin tinggalnya.

 

Namun, e-VoA yang dibeli tidak dapat digunakan sebagai perpanjangan visa, dan RMW menyadari hal ini saat akan meninggalkan Bali pada 24 Januari 2024.

 

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai menemukan bahwa RMW telah melewati batas izin tinggal (overstay) selama 15 hari, melanggar Pasal 78 Ayat 2.

Baca Juga: Rahasia Mistis Nyegara Gunung: Memahami Upacara Pitra Yadnya dalam Budaya Hindu Bali

“Meskipun RMW mengaku tidak mampu membayar denda sebesar Rp 1 juta per hari, Imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian,”kata Gede Dudy Duwita.

 

RMW didetensi di Rudenim Denpasar sejak 7 Februari 2024, dan setelah sembilan hari, dia dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Guam - Antonio B. Won Pat International Airport.

 

Seluruh biaya proses deportasi ditanggung oleh RMW sendiri, dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut Romi Yudianto, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari diberlakukan bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay) di Bali.

 

“Sanksi ini bertujuan untuk mencegah WNA memasuki dan tinggal di Indonesia secara illegal,”tegas Romi Yudianto.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#deportasi #wna #bali #Ameriksa Serikat