JEMBRANAEXPRESS - Penipuan dalam jual-beli sepeda motor Kawasaki KLX via Facebook dengan pelaku asal Jembrana dan korbannya dari Klungkung ini sungguh unik.
Betapa uniknya, karena si korban, I Dewa Gede Eka Wahana (27) asal Dusun Getakan, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung membeli sepeda motor tanpa mengecek dulu kondisinya.
Bukan itu saja, dia begitu percayanya dengan si penjual berinisial KDA.
Hanya berbekal komunikasi lewat Facebook, kemudian ke WhatsApp, korban percaya dan mentransfer ang sebanyak Rp10,2 juta.
Kapolres Klungkung AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP AA Made Suantara menjelaskan bahwa pelaku sudah ditangkap atas laporan korban.
Yang membuat unik adalah, si pembeli tidak mengecek barangnya dulu sebelum deal tentang harganya.
Berikut kronologi betapa uniknya jual-bel sepeda motor via Facebook antara warga Jembrana dengan Klungkung ini:
1. 26 Desember 2023: Korban melihat iklan penjualan motor KLX di Facebook dengan harga menarik yang dipasang oleh pelaku menggunakan akun "Pakdek Ne".
2. 26 Desember 2023: Tertarik dengan harga tersebut, korban menghubungi akun penjual melalui Messenger Facebook dan dilanjutkan dengan bertukar nomor WhatsApp
3. 26 Desember 2023: Melalui komunikasi WhatsApp, korban dan pelaku melakukan negosiasi harga hingga akhirnya sepakat di Rp10.200.000.
4. 26 Desember 2023: Tanpa melihat barang terlebih dahulu, korban langsung mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku sebanyak tiga kali melalui BCA Mobile
5. 26 Desember 2023: Pelaku berjanji mengirimkan motor tersebut paling lambat tanggal 31 Desember 2023
6. 3 Januari 2024: Motor yang dijanjikan tak kunjung datang. Korban yang curiga kemudian mencoba menghubungi pelaku namun tak bisa dihubungi.
7. 3 Januari 2024: Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.
8. KDA ditangkap di rumahnya di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolres Klungkung.
9. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 6 tahun.
"Jadi pelaku melancarkan aksinya dengan modus memasang iklan di marketplace Facebook kemudian dengan bujuk rayunya meyakinkan korban dan membuat korban percaya," Kapolres Klungkung AKBP Umar. ***
Editor : Y. Raharyo