JEMBRANAEXPRESS - Polres Badung menggelar sidak yustisi pada Selasa (19/3/2024) sebagai bagian dari Operasi Cipta Kondisi Agung 2024. Dalam sidak ini, petugas menyita 68 botol arak Bali.
Petugas menyasar penduduk pendatang non permanen dan warung-warung yang diduga menjual minuman keras (miras).
Sidak ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Badung AKP I Gede Budiarta bersama Kepala Desa Dalung I Gd Putu Arif Wiratya, Babinkamtibmas, Babinsa, Pecalang Desa Adat Dalung, dan Linmas Desa Dalung.
"Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mencegah gangguan Kamtibmas menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445H," ujar Budiarta.
Petugas pertama kali menyisir kos-kosan di wilayah Banjar Tegeh, Dalung, Kuta Utara. Hasilnya nihil, tidak ditemukan pelanggaran dari para penghuni kos.
Selanjutnya, petugas memeriksa warung-warung di Banjar Tegeh. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan menyita 68 botol arak dan 62 botol mojito.
Baca Juga: Lakukan Pencurian Motor di Bali, Irwanto Kembali Ditangkap: Pengakuannya Gak Masuk Akal Banget
"Semua barang bukti tersebut diamankan di Polres Badung," kata Budiarta.
Sidak miras ini dilakukan karena miras kerap menjadi pemicu keributan antar warga.
Diharapkan dengan kegiatan ini, situasi dan kondisi keamanan maupun ketertiban di wilayah hukum Polres Badung dapat tetap kondusif. ***
Editor : Y. Raharyo