JEMBRANAEXPRESS - I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi gadungan yang melakukan praktik aborsi ilegal di Bali, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (21/3).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Arik dengan hukuman 5 tahun penjara.
Arik terbukti bersalah melakukan aborsi terhadap 20 janin sejak tahun 2020 hingga Mei 2023.
"Terdakwa I Ketut Arik Wiantara, SKG secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan aborsi terhadap 20 janin terhitung sejak tahun 2020 hingga Mei 2023," ucap Majelis Hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Agung Aryanta Winawan.
Arik Wiantara dijerat dengan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Hakim Agung Aryanta Winawan dalam putusannya menyatakan bahwa Arik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aborsi dengan sengaja.
Hal ini diperkuat dengan bukti penyiapan sejumlah peralatan dan fakta bahwa Arik sebelumnya sudah dua kali dihukum atas kasus yang sama.
Meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan JPU, Arik dan JPU menyatakan menerima hasil putusan tersebut.
Sebelumnya, praktik aborsi ilegal Arik terbongkar setelah Polda Bali menerima informasi dari masyarakat. Aparat kemudian melakukan penggerebekan di tempat praktiknya di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Badung, pada 8 Mei 2023.
Saat penggerebekan, ditemukan seorang pasien berinisial NI yang tak sadarkan diri setelah menjalani aborsi. Arik kemudian mengakui telah melakukan aborsi terhadap NI dan tarif yang dibayarkan pasien sebesar Rp 3,8 juta.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Arik tidak memiliki keahlian ataupun izin dalam praktik kedokteran di bidang aborsi. Ia hanya memiliki ijazah Sarjana Kedokteran Gigi dan tidak terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Arik mengaku nekat melakukan aborsi karena alasan kasihan dengan masa depan gadis-gadis yang kebanyakan masih menempuh pendidikan.
Residivis
Akan tetapi, vonis yang diberikan hakim ini cukup mengejutkan. Itu jika menimbang rekam jejak kejahatan yang dilakukan Arik Wiantara.
Sebab, Arik Wiantara bukan kali ini saja dihukum dalam kasus aborsi. Dia sudah pernah ditangkap pada tahun 2005 dalam kejahatan aborsi ilegal. Pada waktu itu dia dihukum 2,5 tahun penjara.
Setelah keluar dari penjara, Arik Wiantara kembali mengulangi perbuatannya melakukan aborsi pada ribuan janin pada tahun 2008. Pada persidangan tahun 2009, Arik Wiantara dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara, atau naik dua kali lipatnya dibanding perkara pidana sebelumnya.
Nah, pada perkara pidana yang ketiga kalinya ini, hukuman untuk Arik Wiantara justru menurun. Ajaib? ***
Editor : Y. Raharyo