JEMBRANAEXPRESS - Seorang pria berinisial AWTWA (33 tahun) di Karangasem, Bali, yang sok-sokan pamer senjata api (senpi) di Tiktok berbuntut panjang. Dia akhirnya ditangkap Polres Karangasem, dan kini kasusnya diambil alih Polda Bali.
AWTWA, yang berasal dari Banjar Dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Sidemen, Karangasem, kini harus menghadapi proses hukum karena dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Video AWTWA yang memamerkan senjata api di TikTok menarik perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Polisi dari Satuan Reskrim Polres Karangasem bergerak cepat dan menangkap AWTWA. Ia kemudian diserahkan ke Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Eka Jaya, menjelaskan bahwa AWTWA diduga melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan terpisah menjelaskan, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dari AWTWA, termasuk senjata api, magazine senjata, peluru, dan ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut.
Dia menjelaskan, saat ini penyidik tengah menelusuri dari mana pelaku bisa mendapatkan senjata api tersebut.
"Pelaku mengakui senpi tersebut adalah miliknya," kata Jansen.
Jansen menjelaskan, senpi tersebut tanpa surat izin alias ilegal.
Sebagaimana diketahui, anggota Reskrim Polres Karangasem menangkap AWTWA setelah vidio viral dari akun Tiktok bernama @GusBenong.
Akun tersebut memposting seorang pemuda sok-sokan pamer memiliki senjata api dan menembakkannya pada Kamis (14/3/2024).
AWTWA ditangkap di rumahnya di Banjar dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Sidemen Karangasem, Selasa (19/3/2024).***
Editor : Y. Raharyo