JEMBRANAEXPRESS - Media sosial tengah diramaikan dengan kasus seorang dokter gigi berinisial AP (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar pada Kamis (4/4).
AP dilaporkan terkait unggahannya di media sosial yang menuduh suaminya, MHA, seorang anggota TNI AD yang pernah bertugas di Denpasar, Bali, berselingkuh.
Dugaan perselingkuhan tersebut telah diungkap AP sejak tahun 2023. Namun, unggahan tersebut berbuntut pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Film Jayaprana-Layonsari: Kental Budaya Patriarki hingga Feminisme Masa Lampau
Kabidhumas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, danggap melakukan pelanggaran UU ITE.
Dia menuding, AP telah menyuruh mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya ke akun Instagram @ayoberanilaporkan6.
"Tersangka AP disangkakan karena dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke media sosial," papar Jansen.
Baca Juga: Pelatih Bali United Beri Sinyal Tegar Infantrie Akan Dimainkan saat Lawan Mantan Klub
Lebih lanjut, Jansen menyebut perbuatan AP dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya keluarga tersangka untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian," pungkas Jansen.
Editor : Y. Raharyo