Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Ternyata, Dokter Gigi yang Ditahan karena Unggah Suami TNI di Bali Selingkuh Dilaporkan Anak Kapolresta Malang

I Gede Paramasutha • Minggu, 14 April 2024 | 01:18 WIB
Dokter gigi Anandira Puspita Sari ditahan karena laporan Bianca Alyssa, anak Kapolresta Denpasar, Kombes Budi Hermanto.
Dokter gigi Anandira Puspita Sari ditahan karena laporan Bianca Alyssa, anak Kapolresta Denpasar, Kombes Budi Hermanto.

JEMBRANAEXPRESS - Seorang dokter gigi, Anandira Puspita Sari atau AP (34) yang menjadi tersangka dan dijebloskan ke tahanan oleh Polresta Denpasar ternyata dilaporkan Bianca Alyssa, anak Kapolresta Malang, Kombespol Budi Hermanto.

Anandira Puspita dilaporkan bersama pemilik akun @ayoberanilaporkan6 atas kasus terkait UU ITE. 

Anandira pun sudah ditahan Polresta Denpasar sejak 4 April lalu. Penahanan ini menjadi sorotan karena AP memiliki anak balita berusia 1,5 tahun.

Permasalahan bermula dari unggahan media sosial Anandira Puspita pada 2023 yang menuduh suaminya, Lettu CKM Drg. Malik Hanro Agam (MHA), seorang anggota TNI, berselingkuh dengan perempuan lain.

Diduga Agam berselingkuh dengan banyak perempuan. Salah satu perempuan yang dituding sebagai selingkuhannya adalah Bianca Alyssa, anak tiri Kapolresta Malang, Kombes Budi Hermanto.

Dalam podcast dengan Uya Kuya, Anandira Puspita yang didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Nahak menyebut bahwa BA atau Bianca kerap datang ke rumah dinas Agam.

BA juga membelikan AC untuk rumah dinas Agam. Juga membelikan sejumlah barang, hingga membayari utang Agam. Bahkan, Agam juga dimodali usaha laundy oleh BA.

Kasus penelantaran istri dan anak, kekerasan psikis, hingga perselingkuhan sudah dilaporkan ke Pomdam Udayana. Kasusnya sudah sampai putusan banding berupa pidana 8 bulan penjara.

Namun, dalam putusan itu tidak memasukkan perselingkuhan. Hanya penelantaran istri dan anak serta KDRT. Sedangkan kasus perselingkuhan dilaporkan lagi ke Pomdam Udayana, dan sampai saat ini masih berproses.

Nah, di tengah kasus dugaan perselingkuhan ini, Anandira minta bantuan akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk mengunggah soal dugaan perselingkuhan ini.

Bahkan akun ini mengunggah foto Bianca hingga Kapolresta Malang Budi Hermanto.

Belakangan, akun ini dilaporkan Bianca melalui kuasa hukumnya ke Polresta Denpasar. Akhirnya pemilk akun tersebut yang bernama Hari dijadikan tersangka.

Anandira juga ikut jadi tersangka. Saat ini Anandira ditahan Polresta Denpasar bersama anak baltanya yang baru berusia 1,5 tahun.

AP disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) UU ITE, junto dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, terkait unggahannya di media sosial.

Mempertimbangkan kondisi AP yang memiliki anak balita bernama Anandira Puspita, pihak berwenang mengizinkan penahanan rumah di Rumah Aman UPTD PPA Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

"Untuk keamanan dan kenyamanan, jenis penahanan diubah," jelas Kabidhumas Polda Bali, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan.

Selama menjalani tahanan rumah, AP tetap bisa mengasuh anaknya dengan pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga tersangka, untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak Kepolisian," pesan Kombespol Jansen. ***

Editor : Y. Raharyo
#bianca alyssa #anandira puspita #Budi Hermanto #kapolresta malang #malik hanro agam