Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Dokter Gigi Anandira Ditahan Polresta Denpasar karena Unggah Foto Anak Kapolresta yang Dituding Jadi Selingkuhan Suaminya

I Gede Paramasutha • Senin, 15 April 2024 | 06:07 WIB
Anandira Puspita Sari ditahan Polresta Denpasar karena unggah foto anak Kapolresta yang dituduh sebagaai selingkuhan suaminya.
Anandira Puspita Sari ditahan Polresta Denpasar karena unggah foto anak Kapolresta yang dituduh sebagaai selingkuhan suaminya.

JEMBRANAEXPRESS - Seorang dokter gigi bernama Anandira Puspita Sari (34 tahun) harus menelan pil pahit. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus UU ITE oleh Polresta Denpasar.

Dia jadi tersangka dan ditahan akibat unggahannya di media sosial yang menuduh Bianca Alyssa (BA), anak Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto, sebagai selingkuhan suaminya, Lettu CKM Malik Hanro Agam (MHA), seorang anggota TNI.

Kasus ini bermula dari unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6 di media sosial yang disertai foto Bianca Alyssa.

Foto tersebut didapat Anandira dari akun Facebook Bianca Alyssa yang kemudian diberikan kepada Hari Soelistya Adi, pengelola akun Instagram @ayoberanilaporkan6.

Kemudian akun @ayoberanilaporkan6 mengunggah foto Bianca Alyssa dengan disertai narasi yang menyebut anak kapolresta Malang itu sebagai selingkuhan Agam.

"Dalam memposting foto korban tersebut, tersangka tanpa izin sebelumnya dari korban," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Minggu (14/4/2024).

Merasa dirugikan, Bianca melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy melaporkan hal tersebut ke Polresta Denpasar.

Penyelidikan polisi akhirnya menetapkan Hari Soelistya Adi sebagai tersangka. Kemudian Anandira ikut jadi tersangka karena berperan memberikan foto Bianca kepada Hari.

Akibat perbuatannya, Anandira dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dia juga sempat ditangkap, kemudian ditahan Polresta Denpasar. Namun, kini dia ditahan di UPTD PPA Rumah Aman Jalan Raya Pemogan Denpasar dengan pertimbangan memiliki anak balita berusia satu setengah tahun.

Sementara itu, kasus perselingkuhan, penelantaran istri dan anak, serta KDRT yang dilaporkan Anandira terhadap suaminya, sebagian sedang ditangani Pomdam Udayana Denpasar dan sebagian lagi sudah ada putusan pengadilan.

Khusus terkaiti penelantaran istri dan anak serta KDRT, sudah ada putusan banding pengadilan yang menghukum Agam berupa pidana penjara selama 8 bulan.

Sedangkan kasus perselingkuhannya sedang diproses di Pomdam Udayana.

"Kalau terkait perkara perselingkuhan serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh tersangka (Anandira) terhadap suaminya MHA, saat ini sedang ditangani oleh Pomdam Udayana Denpasar," ujar Sukadi. ***

Editor : Y. Raharyo
#bianca alyssa #polresta denpasar #kombespol budi hermanto #anandira puspita #kapolresta malang