Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Dua DPO Perburuan Liar di TNBB Akhirnya Tertangkap: Satu Pelaku Ditangkap Saat Pulang Kampung, Satu Lagi Saat di Malang

Dian Suryantini • Jumat, 19 April 2024 | 18:20 WIB

 

Perburuan liar yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bali Barat
Perburuan liar yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bali Barat
SINGARAJA, JEMBRANA EXPRESS – Setelah lama menghilang dari Bali, dua tersangka yang sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya tertangkap. Keduanya adalah Ketut Sumantra alias Lotot, 31 dan Moch Hasan Basri, 27.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan tim Goak Poleng – tim khusus yang dibentuk Polres Buleleng.

Lotot diringkus saat berada di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (16/4). Sedangkan Moch Hasan Basri ditangkap Kamis (18/4) sore saat pulang kampung ke Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perburuan liar yang dilakukan pada 14 Oktober 2023 lalu.

Lotot dan Hasan berhasil kabur saat aksinya diketahui oleh polisi hutan yang berpatroli di kawasan Taman Nasional Bali Barat.

“Saat ini ditahan di Polres Buleleng. Tapi polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan atas tertangkapnya dua orang ini,” ungkapnya, Jumat (19/4) pagi.

Perjalanan Lotot dan Hasan kabur ke luar Bali cukup panjang. Hampir 6 bulan mereka kabur. Kendati demikian pergerakan mereka tetap terlacak.

Selama kabur, keduanya kerap berpindah-pindah tempat. Salah satu dari dua tersangka ini sempat berada di wilayah Sulawesi.

Setelah ditelusuri kembali, titik lokasinya kembali berubah. Pengintaian itu dilakukan cukup lama hingga akhirnya kedua pemburu di kawasan TNBB ini berhasil digelandang ke Polres Buleleng.

Dengan tertangkapnya Lotot dan Hasan, maka lengkap sudah tersangka yang diincar. Ada 4 tersangka yang melakukan perburuan liar di TNBB.

Selain Lotot dan Hasan, ada Kadek Dandi, 19 dan Putu Arya Wiguna alias Apel, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

Dandi sempat kabur dan akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Klungkung dan Apel dijemput di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi pada November 2023 karena menyerahkan diri.

Diberitakan sebelumnya, perburuan liar terjadi di kawasan Taman Nasional Bali Barat. Tepatnya di resort Prapat Agung, Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (14/10) sekitar pukul 01.40 wita, dini hari. Perburuan liar itu berhasil diungkap personil yang tengah berpatroli.

Saat mobil Kijang Super yang dikemudikan para pemburu keluar dari hutan, personil melakukan pemeriksaan di pintu keluar.

Ketika diinterogasi petugas, mereka menunjukkan gelagat aneh. Bersamaan dengan itu pengemudi memundurkan mobil dan masuk kembali ke dalam hutan.

Aksi kejar-kejaran terjadi dalam hutan antara mobil pemburu dan petugas patroli TNBB. Tetapi penangkapan pelaku perburuan gagal dilakukan karena kabur.

Mobil yang dikendarai pun ditinggalkan dalam hutan. Tidak hanya itu, identitas pelaku, STNK mobil serta sebuah handphone juga ditemukan dalam mobil.

Selain itu ditemukan kijang 11 ekor, rusa 1 ekor dan babi hutan 3 ekor.

Diketahui resort Prapat Agung merupakan salah satu resort dari enam resort pengelolaan di TNBB. Ada resort Anyarsari, Resort Gilimanuk, resort Menjangan, resort Teluk Terima, resort Teluk Brumbun.

Untuk resort Prapat Agung adalah resort yang paling sering dikunjungi. Sebab di kawasan itu terdapat pantai pasir putih dan akses ke wisata religi Pura Segara Rupek. (dhi)

Editor : I Putu Mardika
#taman nasional bali barat #hutan #TNBB #polhut #pelaku #Sumberkelampok #buleleng #dpo #kijang #bali #perburuan