Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

7 Poin Penting dari Sidang Kasus 6 Pendekar PSHT Bunuh Warga di Sempidi Bali

I Gede Paramasutha • Rabu, 1 Mei 2024 | 01:31 WIB
Enam pendekar PSHT di Bali menjalani sidang perdana di PN Denpasar dalam kasus pembunuhan warga di Sempidi, Bali.
Enam pendekar PSHT di Bali menjalani sidang perdana di PN Denpasar dalam kasus pembunuhan warga di Sempidi, Bali.

JEMBRANAEXPRESS - Tujuh pendekar dari kelompok silat Persaudaraan Setia Hati Tarate (PSHT) diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap warga bernama Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung, Bali. Satu orang yang masih di bawah umur sudah dibonis 6 tahun penjara.

 

Kini, enam pelaku lagi mulai menjalani sidang di PN Denpasar, pada Selasa (30/4/2024).

Dari sidang di PN Denpasar yang dipimpin ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, JPU Imam Ramdhoni membeberkan surat dakwaan.

Berikut poin-poin penting dari sidang dakwaan terhadap enam pendekar atau warga PSHT tersebut:

1. Sidang Perdana: Agenda pembacaan dakwaan pada 30 April 2024 di PN Denpasar menghadirkan enam terdakwa dengan berkas terpisah, namun pasal dakwaannya sama.

2. Para terdakwa: Roni Saputra, Bima Fajar Hari Saputra, Ocshya Yusuf Bahtiar, Ahmat Hilmi Mustofa, Pujianto, Siswantoro

3. Afiliasi Terdakwa: Para terdakwa dan AMF tergabung dalam kelompok silat bernama Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT). 

4. Motif: Balas dendam atas pengeroyokan dan pembunuhan anggota PSHT di Sidoarjo, juga pelecehan terhadap anggota PSHT perempuan oleh anggota IKSPI atau Kera Sakti.

5. Kronologi:

- 15 Januari 2024 Pukul 20.30 Wita para terdakwa berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota IKSPI atau Kera Sakti.

Baca Juga: Ini 12 Tanda Kamu Introvert, Nomor 8 Ada Hubungannya dengan Telepon: Apakah Anda Masuk di Dalamnya?

- Sekitar 23.30 WITA, mereka melihat 3 sepeda motor, 2 berboncengan (anggota IKSPI) dan 1 sendirian (korban).

- Terdakwa mengejar dan menghadang, 2 anggota IKSPI melarikan diri, korban terjatuh dan dikeroyok.

- Roni Saputra menusuk dada korban dengan senjata tajam.

- Korban meninggal di tempat atau lokasi kejadian.

6. Korban Adhi Putra Krismawan sempat dikira anggota Kera Sakti. Ternyata, korban Adhi Putra Krismawan bukan anggota kelompok silat manapun. Sehingga dia adalah korban salah sasaran.

7. Dijerat dengan dakwaan berlapis:

- Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

- Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

- Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP: Pengeroyokan yang mengakibatkan maut.
Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Penganiayaan mengakibatkan mati. ***

Editor : Y. Raharyo
#psht #sidang #pembunuhan di Sempidi #bali #denpasar