JEMBRANAEXPRESS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menetapkan Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Yang menarik, Ketut Riana dijerat menggunakan pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apakah bendesa adat penyelenggara negara dan bisa dijerat pakai pasal ini?
Pada Jumat (3/5/2024), Ketut Riana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sehari sebelumnya, Kamis (2/5/2024) kena operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, secara tegas memastikan penetapan tersangka terhadap Ketut Riana.
"Benar, hari ini (Jumat) sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Ketut Riana, red)," ungkapnya.
Agus Eka Sabana menjelaskan, Ketut Riana dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini terkait dengan pemerasan.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta, hingga maksimal Rp 1 miliar.
Seperti apa bunyi pasal 12 huruf e UU Tipikor? Diketahui, pasla ini berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".
Lebih lanjut, ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Memang menjadi pertanyaan kemudian adalah, apakah bendesa adat sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara? Kejati Bali belum menjelaskan bagaimana konstruksi hukum terkait bendesa adat sebagai penyelenggara negara yang bisa dijerat menggunakan pasal korupsi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Bendesa Adat Berawa Ketut Riana ditangkap di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis (2/5).
Lelaki berambut gondrong itu tampak mengenakan pakaian adat, dan sedang duduk sambil minum kopi di restoran tersebut.
Menurut jaksa, saat itu Ketut Riana sedang memeras pengusaha berinisial AN yang hendak berinvestasi (membeli tanah) di Desa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung.
Agar proses transaksi investasi disetujui, Ketut Riana meminta uang kepada pengusaha berinisial AN sebesar Rp 10 miliar.
Pertama, Ketut Riana sudah diberikan Rp50 juta pada Maret 2024, kemudian yang terbaru adalah saat penangkapan sebesar Rp100 juta. ***
Editor : Y. Raharyo