JEMBRANAEXPRESS - Tim Penasihat Hukum (PH) Anandira Puspita Sari mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/5), untuk membatalkan status tersangka yang disematkan kepada kliennya terkait kasus UU ITE.
Anandira ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Bianca Alyssa, anak Kapolresta Malang yang merasa difitnah atau dicemarkan namanya karena diduga sebaga selingkuhan suami dari Anandira, oknum anggota TNI Lettu CKM Malik Hanro Agam alias MHA.
Penasihat hukum Anandira, Yanuar Nahak, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan didasarkan pada anggapan penetapan tersangka kliennya tidak sah dan tidak memenuhi persyaratan.
"Karena kami menganggap penetapan tersangka terhadap diri klien kami ini bertentangan dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP Pidana, sehingga kami tetap pada permohonan kami," tegasnya.
Polda Bali, yang diwakili Bidang Hukum (Bidkum) Wayan Kota dan timnya, dalam sidang tersebut menyatakan keberatan dan menolak permohonan PH Anandira.
Menurut Polda Bali, penetapan tersangka Anandira sudah sah dan meyakinkan karena berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Pada intinya, mereka (termohon) keberatan dan menolak permohonan kami, karena dianggap klien kami sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dijerat," ujarnya usai sidang.
Sidang praperadilan selanjutnya akan dilanjutkan pada Jumat (17/5) dengan agenda penyampaian bukti awal oleh PH Anandira.
Kemudian, sidang akan kembali diadakan pada Senin (20/5) untuk penyampaian bukti tambahan dan menghadirkan saksi ahli.
Baca Juga: Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Sampai Lakukan Hal Ini Gegara Dihujat Segelitir Netizen
Kasus ini berawal dari dugaan Anandira memviralkan perihal suaminya, oknum anggota TNI Lettu CKM Malik Hanro Agam yang bertugas di Kodam Udayana, berselingkuh dengan beberapa wanita, salah satunya inisial BA. BA adalah Bianca Alyssa, anak tiri Kapolresta Malang, Kombes Budi Hermanto.
Anandira diduga mengambil foto BA tanpa izin dan mengirimkannya kepada Hari Soelistya Adi, pengelola akun instagram @ayoberanilaporkan6. Foto-foto itu kemudian diunggah Hari ke akun medsos yang dikelola dengan narasi yang negatif seputar dugaan perselingkuhan Malik Hanro Agam.
Kuasa Hukum Bianca Alyssa, Ahmad Ramzy Baabud melaporkan unggahan akun medsos milik Hari ke Polresta Denpasar terkait mendistribusikan data elektronik sesuai UU ITE.
Hasil pendalaman kepolisian menunjukkan keterlibatan Anandira, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Hari Soelistya.
Kasus ini menjadi viral karena Anandira juga sempat ditahan Polresta Denpasar. Apalagi dia ditahan bersama anaknya yang masih balita.
Kemudian membuat banyak pihak turun tangan, termasuk Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
Akhirnya Anandira yang merupakan seorang dokter gigi itu mendapat penangguhan penahanan. ***
Editor : Y. Raharyo