JEMBRANAEXPRESS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan barang bukti perkara yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Selasa (2/7/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 5.131 butir pil koplo sabu-sabu seberat 67,04 gram netto dan ganja sintetis (tembakau gorila) seberat 7,28 gram.
Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Tabanan itu dihadiri Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, serta pejabat terkait lainnya.
Kajari Zainur Arifin Syah menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyelesaian perkara pidana umum selama semester I tahun 2024.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana kesehatan per semester I tahun 2024 yang terdiri dari 28 perkara," jelasnya.
Pemusnahan pil koplo dilakukan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih lantai, sementara tembakau gorila, sabu-sabu, pakaian, handphone, dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Zainur Arifin menyebutkan bahwa jumlah perkara narkotika yang ditangani pada semester I tahun 2024 cenderung meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya.
"Dengan kondisi ini, diperlukan kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menekan jumlah kasus narkotika di Kabupaten Tabanan," tambahnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pembinaan hukum sejak dini untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.
Sementara itu, Ketua BNN Tabanan sekaligus Wakil Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan, mengatakan pihaknya telah mengambil beberapa langkah dalam upaya pencegahan tingginya tindak penyalahgunaan narkotika, salah satunya dengan membentuk Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar).
Saat ini, Desa Bersinar sudah terbentuk di empat titik di Kecamatan Kediri, yang termasuk kawasan rawan peredaran narkoba, yakni Desa Kediri, Desa Banjar Anyar, Desa Abiantuwung, dan Desa Beraban. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express