JEMBRANAEXPRESS.COM – Selama sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2025, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Jembrana mencatat lebih dari 200 pelanggaran lalu lintas. Operasi tersebut dimulai sejak 10 Februari 2025.
Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abrianto, menjelaskan bahwa hingga tanggal 16 Februari 2025, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 225 pengendara.
Dari jumlah tersebut, 93 orang ditindak dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena melanggar penggunaan helm bagi pengendara motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
Sementara itu, 132 pengendara lainnya hanya menerima teguran.
Teguran tersebut diberikan kepada mereka yang melanggar aturan seperti melebihi muatan, melawan marka jalan, serta pelanggaran kelengkapan kendaraan lainnya.
AKP Oktamawan mengingatkan masyarakat di Kabupaten Jembrana untuk lebih taat pada peraturan berlalu lintas.
Ia berharap melalui Operasi Keselamatan Agung 2025, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga: Ombudsman Bali Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan Honorer Gagal PPPK
"Kita berharap masyarakat dapat lebih tertib dan menyadari pentingnya rambu-rambu lalu lintas," ungkapnya dalam konfirmasi pada Senin (17/2/2025).
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan berkendara tidak hanya berlaku selama operasi, tetapi seharusnya dijadikan kebiasaan sehari-hari demi keselamatan bersama.
"Jangan hanya tertib saat ada petugas, karena rambu-rambu lalu lintas dan etika berkendara itu untuk keselamatan para pengendara itu sendiri," pungkas AKP Oktamawan.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa