Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Bukan Aset Pemprov Bali! Desa Adat Abianbase Gianyar Buka Riwayat Tanah Pasar Tenten, Masih Terkait dengan Pura Besakih

I Wayan Ananda Mustika Putra • Kamis, 8 Mei 2025 | 17:49 WIB
Desa Adat Abianbase Gianyar meluruskan status kepemilikan tanah yang kini dijadikan pasar Pasar Tenten.
Desa Adat Abianbase Gianyar meluruskan status kepemilikan tanah yang kini dijadikan pasar Pasar Tenten.

JEMBRANAEXPRESS.COM– Polemik kepemilikan lahan seluas 40 are di Desa Adat Abianbase, Gianyar yang dijadikan Pasar Tenten ditanggapi pihak desa adat setempat.

 

Tanah Pasar Tenten Gianyar tersebut sempat diklaim milik Pemerintah Provinsi Bali dan bahkan dituding digunakan untuk aktivitas ilegal.

 

Para prajuru adat Desa Abianbase dalam konferensi pers pada Rabu (7/5/2025) menyampaikan keterangan terkait kontroversi tersebut.

Bendesa Adat Abianbase I Nyoman Sujana, didampingi tokoh desa lainnya seperti Ketut Suarmika dan I Made Wirta, menegaskan bahwa lahan yang dimaksud adalah laba desa adat, bukan aset provinsi.

 

Sujana menjelaskan, lahan itu merupakan bagian dari tanah laba pura yang dahulu dipercayakan oleh Pura Besakih kepada lima warga adat untuk dikelola demi kepentingan pura.

 

Sejak masa kerajaan Gianyar, lahan ini telah menjadi bagian dari kegiatan ritual dan spiritual masyarakat adat Abianbase.

“Tanah ini bukan sekadar lahan biasa. Ini warisan leluhur yang secara turun-temurun dikelola oleh desa adat. Bahkan hingga kini, kami masih rutin melakukan upacara suci di Pura Ulun Kukul sebagai bagian dari penghormatan terhadap asal-usul lahan tersebut,” jelas Sujana.

 

 

Sejak 2020, lahan itu dikembangkan menjadi Pasar Tenten, sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi lokal. Selain itu, di sisi barat setra (kuburan desa), didirikan Pura Melanting.

 

Desa adat pun telah mengajukan permohonan resmi untuk perubahan status lahan dari sawah produktif menjadi lahan yang dikelola penuh oleh masyarakat adat.

“Kami memiliki bukti tertulis, termasuk surat permohonan kepada pengempon Pura Besakih. Tidak benar jika disebut sebagai aset provinsi,” tegas Sujana.

 

Terkait klaim dari Tim Aset Pemerintah Provinsi Bali, Sujana membenarkan bahwa tim tersebut sempat melakukan peninjauan ke lokasi. Desa Adat Abianbase pun menyambut baik kunjungan tersebut dan menunjukkan seluruh dokumen pendukung.

 

Namun, Sujana juga menyebut adanya 10 bidang tanah lain di kawasan tersebut yang terdata sebagai aset provinsi, namun lokasinya belum diketahui secara pasti.

“Kami masih berupaya menelusuri keberadaan tanah-tanah itu. Tapi datanya sudah sangat lama dan sulit dilacak,” katanya.

 

Menanggapi isu lain soal pelaksanaan aci tabuh rah atau adu ayam yang dikabarkan sebagai kegiatan ilegal, Sujana menegaskan bahwa itu adalah bagian dari upacara keagamaan saat piodalan di Pura Pasar Tenten.

 

“Itu bukan kegiatan harian. Hanya dilaksanakan saat upacara dan atas permintaan pemuput,” ujarnya.

 

Sementara itu, Camat Gianyar, I Komang Alit Adnyana, turut membenarkan bahwa lahan Pasar Tenten bukanlah milik Pemprov Bali.

 

Ia bahkan menyebut bahwa pihak provinsi meminta bantuan kecamatan untuk melakukan pendataan ulang terhadap aset-aset lainnya.(*)

 

Editor : Suharnanto
#Pemprov Bali #gianyar #Pasar Tenten #Pura Besakih #Desa Adat Abianbase #aset pemprov bali