JEMBRANAEXPRESS.COM – Seorang warga negara asing (WNA) Estonia Pavel Martonov ,46, diamankan aparat Desa Pancasari dan petugas Imigrasi Singaraja.
WNA itu membuat keributan di kawasan Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali pada Senin malam (12/5/2025).
Martonov tiba-tiba datang ke area Taman Ulun Danu Buyan dalam kondisi diduga mabuk berat hingga meresahkan warga dan pengelola wisata setempat.
Warga yang merasa terganggu segera melaporkan kejadian tersebut ke aparat desa. Laporan kemudian diteruskan ke pihak kepolisian dan Kantor Imigrasi Singaraja.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, penangkapan dilakukan pada malam itu juga, sekitar pukul 20.00 WITA.
“Kami mendapat laporan dari pengelola wisata, pemilik tempat menginap, dan Perbekel Pancasari. WNA tersebut membuat onar dalam kondisi terpengaruh alkohol,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Pavel Martonov masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang diterbitkan 3 April 2025. Namun visa itu telah kadaluwarsa sejak 2 Mei 2025, sehingga ia overstay selama 10 hari.
“Yang bersangkutan tidak mampu membayar denda keimigrasian. Karena itu, kami mengambil tindakan administratif berupa penahanan dan deportasi WNA,” tegas Hendra.
Saat ini, Martonov telah ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja sembari menunggu proses pemulangan ke negaranya.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat, terutama pelaku pariwisata di kawasan Danau Buyan dan sekitarnya, untuk proaktif melapor jika melihat aktivitas WNA yang mencurigakan atau melanggar hukum.
“Kami mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, terutama yang menjadi destinasi wisata. Kolaborasi masyarakat sangat penting,” tutup Hendra.(*)
Editor : Suharnanto