JEMBRANAEXPRESS.COM – Keluarga pekerja migran Jembrana, Ni Kadek Ari Dwi Riyandini ,24, yang meninggal di Jepang kesulitan memulangkan jenazahnya.
Kadek Ari merupakan warga Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana, yang bekerja di Negeri Sakura secara non-prosedural alias ilegal.
Kabar wafatnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana itu dibenarkan Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktifitas, dan Transmigrasi (P3T) Disnakerin Jembrana, Putu Agus Arimbawa.
Ia mengatakan saat ini proses otopsi tengah berlangsung oleh otoritas Jepang, termasuk pengurusan administratif keimigrasian, karena status almarhumah sebagai TKI ilegal.
“Otopsi adalah prosedur wajib sesuai hukum di Jepang. Setelah itu baru bisa diserahkan ke KBRI untuk proses pemulangan ke Tanah Air,” jelas Agus saat ditemui pada Selasa (27/5/2025).
Namun, biaya pemulangan jenazah TKI dari Jepang tersebut diperkirakan mencapai Rp 120 juta dan tidak dapat dibiayai oleh pemerintah karena statusnya yang ilegal. Kondisi ini membuat pihak keluarga kesulitan secara finansial.
Pemerintah Kabupaten Jembrana pun bergerak cepat. Sesuai arahan Bupati Jembrana, dilakukan penggalangan dana internal untuk pemulangan jenazah pekerja migran Jembrana itu di lingkungan Pemkab.
Tujuannya untuk meringankan beban keluarga korban yang secara ekonomi tergolong kurang mampu.
“Teman-temannya di Jepang sudah mulai mengumpulkan donasi. Kami juga inisiatif galang dana internal di kalangan ASN,” imbuh Agus Arimbawa.
Sementara itu, Lurah Sangkaragung, I Ketut Sudina, membenarkan bahwa pihak kelurahan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Disnakerin Jembrana usai menerima kabar bahwa Kadek Ari sakit di Jepang dan tidak sanggup menanggung biaya perawatan.
Kini, pihak keluarga berharap jenazah Kadek Ari bisa dipulangkan dalam kondisi utuh ke Indonesia. Namun, apabila donasi tidak mencukupi, kemungkinan terburuk jenazah akan dikremasi di Jepang atas pertimbangan biaya.
Langkah cepat ini menjadi bentuk empati Pemkab Jembrana dalam menangani permasalahan warganya di luar negeri, meski berstatus TKI nonprosedural asal Jembrana.(*)
Editor : Suharnanto