JEMBRANAEXPRESS.COM – Kejari Jembrana menghentikan proses hukum kasus pengeroyokan dan pencurian kartu ATM melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kasus pengeroyokan melibatkan dua warga Desa Pengambengan, Kecamatan Jembrana, yakni Adi Seswanto dan Irfan Maulana.
Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Agus Ariawan, yang menyebabkan korban mengalami luka ringan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, restorative justice ditempuh karena korban telah memaafkan pelaku dan luka yang dialami tidak tergolong berat.
“Korban sudah memaafkan kedua tersangka. Luka yang dialami juga tidak berat dan telah sembuh. Pimpinan menyetujui penyelesaian melalui restorative justice,” ungkap Meyke saat ditemui di Kantor Kejari Jembrana, Kamis (6/11/2025).
Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman saat para pihak dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras.
Kedua pelaku juga diketahui belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
Sebagai sanksi sosial, keduanya diwajibkan menjalani kerja sosial, seperti membersihkan tempat ibadah dan meningkatkan aktivitas keagamaan.
“Mereka kami minta untuk membersihkan masjid dan lebih sering beribadah agar menjauh dari perbuatan negatif,” tambahnya.
Sementara untuk kasus pencurian dilakukan Sulasmi, warga Jembrana yang dilaporkan karena mencuri kartu ATM milik saudara iparnya, Jaelani, dan menarik uang sebesar Rp 3.205.000.
Namun, setelah seluruh kerugian dikembalikan dan korban memaafkan perbuatannya, Kejari memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Pertimbangan kami, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dekat. Kami berharap hubungan kekeluargaan tetap terjaga,” ujar Kajari Meyke.
Menariknya, Kejari Jembrana juga memberikan bantuan modal usaha kepada Sulasmi, mengingat kondisi ekonominya yang lemah dan pendidikan yang hanya sampai SMP.
“Bantuan modal usaha ini diharapkan dapat membantu pelaku memperbaiki kondisi ekonominya dan tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Dengan penyelesaian dua kasus ini, Kejari Jembrana menegaskan komitmennya menerapkan Restorative Justice sebagai bentuk keadilan humanis, yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku.(*)
Editor : Suharnanto