Masyarakat Desa Subaya melakukan upacara naur kelaci ketika seseorang di desanya telah melewati proses perkawinan dan sah menjadi sepasang suami istri atau telah berkeluarga. Setelah melewati proses tersebut maka mereka akan dianjurkan untuk melakukan proses atau tahap terakhir yakni naur kelaci.
Meski tidak diatur dalam awig-awig, Desa Subaya tidak mengharuskan masyarakatnya untuk harus naur kelaci. Namun kepercaayaan masyarakat setempat akan tradisi yang telah diturunkan secara turun – temurun oleh nenek moyang mereka terdahulu hingga kini masih melekat di diri mereka, sehingga sampai saat ini tradisi tersebut masih dilaksanakan.
Masyarakat Desa Subaya juga meyakini jika upacara tersebut tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan kekotoran pada diri orang yang tidak membayar kelaci begitu juga Desa Subaya menjadi “leteh” (kotor).
Perbekel Desa Subaya Nyoman Diantara menjelaskan Tradisi Naur Kelaci berangkat dari sejarah panjang. Konon pada awalnya masyarakat Desa Subaya saat itu belum sepenuhnya masyarakatnya yang membayarkan kelaci, hanya beberapa dari mereka yang membayarkan kelaci.
Lambat laun penduduk Desa Subaya dilanda oleh bencana dan terkena wabah penyakit, warga masyrakat pun merasa resah dengan keadaan tersebut mereka yang terkena bencana dan wabah penyakit. Setelah dibawa ke pengobatan medis tidak menemukan hasil sama sekali.
Pada akhirnya mereka memutuskan menanyakan ke Balian untuk menanyakan tentang hal tersebut. Hasilnya menyebutkan bahwa leluhur Desa Subaya terdahulu ada yang belum membayarkan kelaci, setelah kelaci tersebut dibayarkan kehidupan penduduk Desa Subya kian membaik.
Semenjak saat itulah, masyarakat Desa Subaya mulai rutin membayarkan kelaci. Mekel Diantara menambahkan, tidak ada paksaan bagi krama untuk melaksanakan tradisi ini. Mekel Diantara menyebut pertimbangan itu lebih ke factor ekonomi. Namun, jika dirasa secara ekonomi sudah mapan dipersilahkan untuk menggelar tradisi Naur Kelaci.
“Upacara naur kelaci dilaksanakan setiap purnamaning sasih kadasa dan purnamaning sasih kasa, kemudian setelah krama desa pekraman Subaya mengadakan paruman atau sangkepan maka naur kelaci disepakati untuk dilaksanakan pada purnamaning sasih kasa,” jelasnya.
Menurut keyakinan masyarakat setempat dipilihnya purnamaning sasih kasa karena sasih tersebut merupakan sasih miik (harum) yang dipercaya sasih yang baik untuk melaksanakan upacara naur kelaci. Kelaci dibayarkan oleh mereka yang telah menikah, baik oleh pihak perempuan maupun pihak laki-laki sama sama membayarkan kelaci
Bentuk pembayaran naur kelaci oleh warga berupa satu ekor babi, 10 butir kelapa, 10 Kg beras, 10 Kg bumbu-bumbu dapur lengkap, 35 lembar daun pisang, dan satu ikat kayu bakar. Sarana tersebut dihaturkan ke Desa Adat Subaya.
Ritual tersebut dilakukan di Pura Puseh Bale Agung Desa Subaya dan nantinya akan dipandu oleh dua orang pemangku, yakni Jero Kubayan Muncuk dan Jero Kubayan Kiwe. Selanjutnya kelaci yang telah dibayarkan oleh pasangan suami istri tersebut akan diracik dan dimasak seperti daging babi dan bumbu – bumbu dapur oleh warga masyarakat yang hadir dalam upacara tersebut.
“Setelah usai diracik dan dimasak maka mulailah dibagikan kepada masyarakat setempat. Masyarakat setempat biasa menyebut pembagian tersebut sebagai kawesan,” katanya
Terdapat dua macam perbedaan dalam konteks pembayarannya. Bila laki-laki dari Desa Subaya menikahi perempuan yang sama berasal dari Desa Subaya atau dari desa tetangga seperti Desa les, Tejakula, Batih, Siakan, Kutuh, dan Sukawana maka nantinya dalam pembayarannya akan diturunkan terus ke generasi penerus mereka selanjutnya.
Sedangkan bagi masyarakat luar yang meminang perempuan di Desa Subaya dan bagi mereka yang dari luar desa selain yang disebutkan tadi memasuki Desa Subaya yang umur pernikahan belum menginjak satu bulan tujuh hari maka penauran kelaci hanya dilakukan sekali saja.
Hal ini dianggap oleh masyarakat Desa Subaya bahwa ketika ada orang dari luar desa yang baru menikah dan memasuki Desa Subaya dianggap leteh atau masih kotor. “Sehingga harus dilakukan pembersihan dengan membayar kelaci,” ungkap Diantara. (dik)
Editor : I Putu Mardika